Memahami Istilah Dalam Kitab Minhaj Part-1
![]() |
Memahami Istilah Dalam Kitab Minhaj |
Setiap disiplin
ilmu memiliki istilah tersendiri. Walaupun dengan kata yang sama, namun
memiliki arti yang berbeda bagi masing-masing disiplin ilmu.
Begitu juga
bagi literatur dari satu disiplin ilmu. Sebagiannya memiliki istilah tersendiri.
Hal ini juga berlaku bagi literasi di era modern sekarang ini. Baik itu dalam bentuk
karya ilmiyah, maupun yang lainnya.
Di antara keistimewaan kitab Minhaj al-Thalibin adalah memiliki istilah tersendiri. Hal ini hanya berlaku dalam kitab Minhaj al-Thalibin saja, tidak bisa dijadikan panduan bagi literatur yang lain, bahkan bagi kitab Imam Nawawi sendiri. Baca: Keistimewaan kitab Minhaj al-Thalibin
Istilah yang
digunakan dalam kitab Minhaj al-Thalibin, disebutkan oleh Imam Nawawi di permulaan
kitab, paka redaksi “Wa Haitsu Aqulu” (فحيث أقول ...الخ). Baca: Minhaj al-Thalibin pdf
Terdapat beberapa
istilah yang digunakan oleh Imam Nawawi, yaitu:
1. Azhar (الأظهر)
2. Masyhur (المشهور)
3. Ashah (الأصح)
4. Shahih (الصحيح)
5. Madzhab (المذهب)
6. Nash (النص)
7. Jadid (الجديد)
8. Qadim (القديم)
9. Qila Kadza (قيل كذا)
10. Qaul Kadza (قول كذا)
11. Qultu (قلت)
Berikut penulis
lampirkan sedikit narasi dan penjelasan dari masing-masing istilah tersebut.
Azhar (الأظهر)
Azhhar adalah pendapat Imam Syafi’i, begitu juga dengan
muqabilnya (pendapat yang bersebrangan). Istilah ini digunakan pada pendapat
yang kuat, yang mana muqabilnya juga kuat.
Bila disebutkan Azhar, maka dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Pada kasus
tersebut terdapat khilaf antara pendapat Imam
2. Pendapat yang kuat
ditandai dengan Azhhar
3. Muqabil dari
pendapat tersebut juga kuat (dalil) pada dirinya.
Masyhur (المشهور)
Masyhur juga merupakan pendapat Imam Syafi’i, begitu juga
dengan muqabilnya (pendapat yang bersebrangan). Istilah ini digunakan pada
pendapat yang kuat, yang mana muqabilnya lemah.
Bila disebutkan Masyhur, maka dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Pada kasus
tersebut terdapat khilaf antara pendapat Imam
2. Pendapat yang kuat
ditandai dengan Masyhur
3. Muqabil dari
pendapat tersebut lemah.
Ashah (الأصح)
Ashah adalah pendapat ashhab (muridnya Imam Syafi’i,
begitu juga dengan muqabilnya (pendapat yang bersebrangan). Istilah ini
digunakan pada pendapat ashhab yang kuat, yang mana muqabilnya juga kuat.
Bila disebutkan Ashah, maka dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Pada kasus
tersebut terdapat khilaf antara pendapat Ashhab
2. Pendapat yang kuat
ditandai dengan Ashah
3. Muqabil dari
pendapat tersebut juga kuat (dalil) pada dirinya.
Shahih (الصحيح)
Shahih juga merupakan pendapat ashhab (muridnya Imam
Syafi’i, begitu juga dengan muqabilnya (pendapat yang bersebrangan). Istilah
ini digunakan pada pendapat ashhab yang kuat, yang mana muqabilnya lemah.
Bila disebutkan Shahih, maka dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Pada kasus
tersebut terdapat khilaf antara pendapat Ashhab
2. Pendapat yang kuat
ditandai dengan Shahih
3. Muqabil dari
pendapat tersebut lemah.
Madzhab (المذهب)
Dalam sebagian kasus, para ashhab berbeda dalam menghikyat
pendapat Imam Syafi’i, atau pendapat ashhab sebelumnya (Mutaqaddimin). Sehingga
menimbulkan berbagai thariq, atau dalam bahasa kitab disebutkan dengan thuruq.
Contohnya:
Sebagian thariq mengatakan, pada kasus tersebut terdapat satu
pendapat Imam (disebut dengan thariq qatha’). Sebagian yang lain mengatakan
lebih dari satu (disebut dengan thariq khilaf).
Sebagian yang lain mengatakan, pada kasus tersebut terdapat
satu pendapat ashhab (disebut dengan thariq qatha’). Sebagian yang lain mengatakan
lebih dari satu (disebut dengan thariq khilaf).
Sebagian yang lain mengatakan, pada kasus tersebut
terdapat satu pendapat Imam, dan satu pendapat Ashhab ( juga disebut dengan
thariq khilaf).
Dan masih banyak contoh-contoh yang lain.
Madzhab adalah thariq yang kuat diantara beberapa thariq
yang lain. Thariq yang kuat, bisa saja berupa thariq qatha’, dan bisa saja
berupa thariq khilaf.
Bila disebutkan Madzhab, maka dapat disimpulkan beberapa
hal sebagai berikut:
1. Pada kasus
tersebut terdapat khilaf Thariq
2. Thariq yang kuat
ditandai dengan Mazhab
3. Thariq yang
kuat, bisa saja berupa thariq qatha’, bisa saja berupa thariq khilaf yang
muwafiq (sama) bagi thariq qatha’ pada muqabil, dan bisa saja mukhalif baginya.
4. Muqabil dari Mazhab
bisa saja, berupa thariq qatha’, dan bisa saja berupa thariq khilaf.
Wallahu A’lam
bi al-Shawab…
Semoga
bermanfaat…
Sumber:
Minhaj
al-Thalibin
Tashwir
al-Mathlab
Posting Komentar