Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Memahami Istilah Dalam Kitab Minhaj Part-1

Daftar Isi

Memahami Istilah Dalam Kitab Minhaj

Setiap disiplin ilmu memiliki istilah tersendiri. Walaupun dengan kata yang sama, namun memiliki arti yang berbeda bagi masing-masing disiplin ilmu.

Begitu juga bagi literatur dari satu disiplin ilmu. Sebagiannya memiliki istilah tersendiri. Hal ini juga berlaku bagi literasi di era modern sekarang ini. Baik itu dalam bentuk karya ilmiyah, maupun yang lainnya.

Di antara keistimewaan kitab Minhaj al-Thalibin adalah memiliki istilah tersendiri. Hal ini hanya berlaku dalam kitab Minhaj al-Thalibin saja, tidak bisa dijadikan panduan bagi literatur yang lain, bahkan bagi kitab Imam Nawawi sendiri. Baca: Keistimewaan kitab Minhaj al-Thalibin

Istilah yang digunakan dalam kitab Minhaj al-Thalibin, disebutkan oleh Imam Nawawi di permulaan kitab, paka redaksi “Wa Haitsu Aqulu” (فحيث أقول ...الخ). Baca: Minhaj al-Thalibin pdf

Terdapat beberapa istilah yang digunakan oleh Imam Nawawi, yaitu:

1.   Azhar (الأظهر)

2.   Masyhur (المشهور)

3.   Ashah (الأصح)

4.   Shahih (الصحيح)

5.   Madzhab (المذهب)

6.   Nash (النص)

7.   Jadid (الجديد)

8.   Qadim (القديم)

9.   Qila Kadza (قيل كذا)

10. Qaul Kadza (قول كذا)

11. Qultu (قلت)

Berikut penulis lampirkan sedikit narasi dan penjelasan dari masing-masing istilah tersebut.

Azhar (الأظهر)

Azhhar adalah pendapat Imam Syafi’i, begitu juga dengan muqabilnya (pendapat yang bersebrangan). Istilah ini digunakan pada pendapat yang kuat, yang mana muqabilnya juga kuat.

Bila disebutkan Azhar, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Pada kasus tersebut terdapat khilaf antara pendapat Imam

2.  Pendapat yang kuat ditandai dengan Azhhar

3.  Muqabil dari pendapat tersebut juga kuat (dalil) pada dirinya.

Masyhur (المشهور)

Masyhur juga merupakan pendapat Imam Syafi’i, begitu juga dengan muqabilnya (pendapat yang bersebrangan). Istilah ini digunakan pada pendapat yang kuat, yang mana muqabilnya lemah.

Bila disebutkan Masyhur, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Pada kasus tersebut terdapat khilaf antara pendapat Imam

2.  Pendapat yang kuat ditandai dengan Masyhur

3.  Muqabil dari pendapat tersebut lemah.

Ashah (الأصح)

Ashah adalah pendapat ashhab (muridnya Imam Syafi’i, begitu juga dengan muqabilnya (pendapat yang bersebrangan). Istilah ini digunakan pada pendapat ashhab yang kuat, yang mana muqabilnya juga kuat.

Bila disebutkan Ashah, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Pada kasus tersebut terdapat khilaf antara pendapat Ashhab

2.  Pendapat yang kuat ditandai dengan Ashah

3.  Muqabil dari pendapat tersebut juga kuat (dalil) pada dirinya.

Shahih (الصحيح)

Shahih juga merupakan pendapat ashhab (muridnya Imam Syafi’i, begitu juga dengan muqabilnya (pendapat yang bersebrangan). Istilah ini digunakan pada pendapat ashhab yang kuat, yang mana muqabilnya lemah.

Bila disebutkan Shahih, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Pada kasus tersebut terdapat khilaf antara pendapat Ashhab

2.  Pendapat yang kuat ditandai dengan Shahih

3.  Muqabil dari pendapat tersebut lemah.

Madzhab (المذهب)

Dalam sebagian kasus, para ashhab berbeda dalam menghikyat pendapat Imam Syafi’i, atau pendapat ashhab sebelumnya (Mutaqaddimin). Sehingga menimbulkan berbagai thariq, atau dalam bahasa kitab disebutkan dengan thuruq.

Contohnya:

Sebagian thariq mengatakan, pada kasus tersebut terdapat satu pendapat Imam (disebut dengan thariq qatha’). Sebagian yang lain mengatakan lebih dari satu (disebut dengan thariq khilaf).

Sebagian yang lain mengatakan, pada kasus tersebut terdapat satu pendapat ashhab (disebut dengan thariq qatha’). Sebagian yang lain mengatakan lebih dari satu (disebut dengan thariq khilaf).

Sebagian yang lain mengatakan, pada kasus tersebut terdapat satu pendapat Imam, dan satu pendapat Ashhab ( juga disebut dengan thariq khilaf).

Dan masih banyak contoh-contoh yang lain.

Madzhab adalah thariq yang kuat diantara beberapa thariq yang lain. Thariq yang kuat, bisa saja berupa thariq qatha’, dan bisa saja berupa thariq khilaf.

Bila disebutkan Madzhab, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Pada kasus tersebut terdapat khilaf Thariq

2.  Thariq yang kuat ditandai dengan Mazhab

3.  Thariq yang kuat, bisa saja berupa thariq qatha’, bisa saja berupa thariq khilaf yang muwafiq (sama) bagi thariq qatha’ pada muqabil, dan bisa saja mukhalif baginya.

4.  Muqabil dari Mazhab bisa saja, berupa thariq qatha’, dan bisa saja berupa thariq khilaf.  

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab…

Semoga bermanfaat…

 

Sumber:

Minhaj al-Thalibin

Tashwir al-Mathlab


Posting Komentar