Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Apakah Benar Nabi Ibrahim Menyembelih Anaknya?

Table of Contents

Apakah Benar Nabi Ibrahim Menyembelih Anaknya

Nabi Ibrahim merupakan salah satu nabi ulul azmi yang dikenal karena keteguhan iman dan ketaatannya kepada Allah SWT. Kisah pengorbanan beliau yang diperintahkan untuk menyembelih putranya menjadi salah satu peristiwa besar yang diabadikan dalam Al-Qur’an dan terus dikenang oleh umat Islam melalui ibadah qurban setiap Hari Raya Idul Adha.

Namun, di tengah berkembangnya kajian dan penafsiran, muncul berbagai pertanyaan dan perdebatan mengenai apakah Nabi Ibrahim benar-benar menyembelih anaknya, ataukah peristiwa tersebut hanya sebatas ujian keimanan yang pada akhirnya digantikan dengan sembelihan lain oleh Allah SWT atau bagaimana?

Mari simak penjelasan berikut.

PERTANYAAN

Apakah benar Nabi Ibrahim telah menggorok leher Nabi Ismail, namun pisaunya tidak melukai leher Nabi Ismail? Bahkan disebutkan bahwa pisau itu mampu membelah batu, tetapi tidak mampu memotong leher Nabi Ismail. Apakah kisahnya memang seperti itu?

JAWABAN

Perlu diketahui bahwa dalam hal ini para ulama Ahlussunnah memiliki pandangan yang berbeda dengan beberapa kelompok yang dianggap menyimpang.

Pendapat Ahlussunnah wal Jama'ah

Pokok Pandangan

Ahlussunnah meyakini bahwa perintah penyembelihan itu benar-benar merupakan perintah syar’i yang sah, kemudian di-nasakh (dibatalkan) oleh Allah sebelum pelaksanaan (artinya Nabi Ibrahim tidak melakukan penyembelihan itu kepada Nabi Ismail).

Alasan dan Argumen

1.  Perintah itu sah karena mimpi para Nabi adalah bentuk wahyu, dan tidak mungkin wahyu salah.

2.  Nasakh sebelum pelaksanaan diperbolehkan karena ujian sudah cukup tercapai dengan tekad dan persiapan, meskipun belum dilaksanakan secara fisik.

3.  Dalilnya: surah Ash-Shaffat ayat 107, "dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar" — menunjukkan adanya pengguguran perintah sebelumnya.

4.  Ketentuan Nasakh: Nasakh hanya sah bila kedua wahyu tidak disampaikan kepada mukallaf (yang dibebani hukum) pada saat bersamaan. Oleh karena itu, nasakh mensyaratkan keterlambatan waktu.

5.  Jibril bukan mukallaf, maka ia bisa menerima keduanya sekaligus dan menyampaikannya secara berjenjang kepada Rasulullah SAW, begitu pula kepada Rasul-Rasul yang lain.

Pendapat Qadariyah

Pokok Pandangan

Menolak adanya nasakh terhadap perintah penyembelihan.

Lima upaya penakwilan mereka:

1.  Itu hanya mimpi, bukan perintah syar’i.

Bantahan Ahlussunah: mimpi Nabi adalah bagian dari wahyu. Nabi Ismail juga berkata, "lakukanlah apa yang diperintahkan kepadamu", ini menunjukkan bahwa perintah itu nyata.

2.  Itu hanya ujian azam (tekad), bukan perintah untuk melakukan penyembelihan.

Bantahan Ahlussunah: Allah maha mengetahui, tidak membutuhkan ujian untuk mengetahui keteguhan hamba-nya.

3.  Yang diperintahkan hanyalah tindakan simbolik seperti membaringkan anak dan menggoreskan pisau, bukan penyembelihan nyata.

Bantahan Ahlussunah: itu tidak layak disebut "penyembelihan" atau "ujian berat" (bala' mubin).

4.  Tidak ada nasakh, hanya saja Allah mengubah leher Ismail menjadi logam sehingga tidak bisa disembelih.

Bantahan Ahlussunah: ini bertentangan dengan logika dan tidak memerlukan tebusan (fidyah) jika memang tidak terjadi potensi penyembelihan.

5.  Ibrahim sudah menyembelih dan Ismail sembuh dengan mukjizat.

Bantahan Ahlussunah: tidak ada riwayat shahih yang menyebutkan demikian. Jika hal itu benar terjadi, tentu akan menjadi mukjizat besar yang terkenal.

Pendapat Mu’tazilah

Mu’tazilah secara umum memiliki kedekatan pandangan dengan qadariyah dalam masalah rasionalitas dan keadilan ilahi, dan mereka juga mengalami kesulitan dalam menerima konsep nasakh terhadap perintah yang belum dijalankan.

Argumen Umum Mereka:

·    Mustahil satu kalam (perkataan Tuhan) bersifat menyuruh dan melarang secara bersamaan.

·    Menurut mereka, jika perintah dan larangan hadir secara serentak, maka akan membingungkan mukallaf, dan menghapus makna kewajiban.

·    Oleh karena itu, mereka cenderung menolak validitas nasakh sebelum tamakkun (kemampuan untuk melaksanakan).

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab…

Semoga bermanfaat…

 

*Sumber >> Saluran WA SecangkirKopi Santri

Posting Komentar