Penjelasan Lengkap Tentang Shalat Jenazah (Fiqh Shalat)
![]() |
| Penjelasan Lengkap Tentang Shalat Jenazah (Fiqh Shalat) |
Shalat
jenazah atau shalat mayit merupakan salah satu dari fardhu kifayah dalam mentajhizkan
mayit yang harus dilaksanakan bagi penduduk setempat. Di mana tajihiz mayit
mencakupi dalam memandikan,
mengkafankan, menshalatkan, dan menguburkan jenazah.
Kali
ini, penulis akan menjelaskan tata cara pelaksanaan shalat yang diringankan
oleh syariat terhadap musafir, baik itu jamak maupun qashar serta beberapa
ketentuannya.
Berikut penjelasannya
Hukum Shalat Jenazah
Pada dasarnya, tajhiz mayit adalah fardhu
kifayah sebagaimana yang telah penulis jelaskan sebelumnya, kecuali beberapa
status yang tidak dihukumkan fardhu kifayah dalam mentajhizkannya.
Mayit yang dihukumkan fardhu kifayah dalam
mentajhizkannya, baik dalam memandikan, mengkafankan, menshalatkan, atau
menguburkan, adalah mereka yang memiliki kriteria sebagai: orang islam yang
tidak sedang ihram dan juga tidak meninggal syahid.
Orang kafir hanya wajib mengkafankan dan
menguburkannya jika tidak berstatus kafir harbi dan murtad. Adapun hukum
memandikannya adalah boleh secara mutlak (baik itu harbi, dzimmi dll, maupun
tidak) tetapi tidak wajib. Sedangkan hukum menshalatkannya adalah haram secara
mutlak.
Mayit yang meninggal syahid hanya wajib
mengkafankan dan menguburkannya. Adapun hukum memandikan dan menshalatkannya
adalah haram. Syahid yang dimaksudkan di sini adalah orang yang meninggal dengan sebab berperang ketika berperang
melawan orang kafir harbi.
Mayit yang meninggal dalam keadaan ihram
tetap diwajibkan semuanya, namun tidak secara sempurna. Jika mayit tersebut
laki-laki, tidak ditutup kepalanya. Sedangkan jika perempuan, tidak ditutup
wajahnya.
Hal ini dikarenakan orang yang sedang dalam ihram tidak batal dengan sebab kematian.
Mereka akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan membaca talbiyah,
sebagaimana warid hadis.
Syarat dan Rukun Shalat Jenazah
Syarat-syarat dalam shalat jenazah sama
seperti syarat shalat pada umumnya, seperti thaharah, menutup aurat, dan
menghadap kiblat. Di samping itu, shalat jenazah juga memiliki syarat tambahan
yaitu memandikan mayit terlebih dahulu.
Dalam shalat jenazah juga terdapat beberapa
syarat yang tidak diwajibkan, seperti masuk waktu dll.
Adapun rukun-rukun dalam shalat jenazah adalah:
1. Niat
beriringan dengan takbiratul ihram (takbir pertama)
2. Berdiri
bagi yang sanggup
3. Bertakbir
sebanyak empat kali (termasuk takbiratul ihram)
4. Salam
5. Membaca
al-Fatihah setelah takbir pertama
6. Shalawat
kepada Nabi setelah takbir kedua
7. Berdo’a
untuk mayit setelah takbir ketiga
Hal-Hal yang Disunahkan dalam Shalat Jenazah
Adapun hal-hal yang disunahkan dalam shalat
jenazah adalah:
1. Bediri di sisi kepala mayit jika
mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, disunahkan berdiri di sisi pantatnya.
Hal ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian, maupun Imam.
2. Shalat secara sir (pelan-pelan),
kecuali takbir dan salam bagi Imam, maka itu disunahkan.
3. Berjamaah
4. Membuat shaf sebanyak tiga barisan
atau lebih dengan bilangan yang ganjil
5. Melihat ke tempat sujud
6. Mengangkat dua tangan ketika
takbir dan meletakkannya di bawah dadanya, sebagaimana shalat pada umumnya
7. Membaca ta’awudz sebelum
al-Fatihah, tidak doa iftitah dan surah.
8. Membaca hamdalah sebelum shalawat
kepada Nabi dan berdoa untuk orang mukmin dan mukminat setelahnya
9. Memperbanyak doa untuk mayit
setelah takbir ketiga jika tidak ditakutkan berubah bentuk mayit. Lebih utama
berdoa dengan doa yang warid dalam hadis.
10.Mambaca
doa berikut setelah takbir keempat
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْلَنَا
وَلَهُ
اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهَا ولاتَفْتِنَّا بَعدَهَا وَاغْفِرْلَنَا
وَلَهَا
11.Diprioritaskan
untuk menjadi Imam adalah bapak atau wakilnya, kakek (hingga seterusnya), anak,
cucu (hingga seterusnya), saudara kandung, saudara sebapak, anak dari saudara
kandung, anak dari saudara sebapak, saudara kandung bapak (paman), saudara
bapak sebapak (paman), anak saudara kandung bapak (paman), anak saudara bapak
sebapak (paman), paman bapak, anak paman bapak, paman kakek, anak paman kakek
(hingga seterusnya, mu’tiq (orang yang memerdekan jika mayit mantan seorang
hamba), dzawil arham (memiliki rahim), suami, kemudian ajnabi (semua
yang diprioritaskan tersebut adalah laki-laki).
Niat Shalat Jenazah
Mayit Laki-Laki:
أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallii
‘Alaa Haadzal Mayyiti Fardhan Lillaahi Ta’aalaa.
“Aku niat shalat atas ini
jenazah (laki-laki) fardhu karena Allah ta’aalaa.”
Mayit Perempuan:
أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallii
‘Alaa Haadzal Mayyitati Fardhan Lillaahi Ta’aalaa.
“Aku niat shalat atas ini
jenazah (perempuan) fardhu karena Allah ta’aalaa.”
Ikut Imam dengan Tidak Menentukan Jenis Mayit:
أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا
لله تَعَالَى
Ushallii
‘Alaa Man Shallaa ‘Alaihil Imaamu Ma`Muuman Fardhan Lillaahi Ta’aalaa.
“Aku
berniat shalat atas jenazah yang dishalatkan oleh Imam sebagai Makmum fardhu
karena Allah ta’aalaa.”
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Mu’in
I’anah al-Thalibin
Kanz al-Raghibin
%20(1).png)
Posting Komentar