Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Penjelasan Lengkap Tentang Shalat Jenazah (Fiqh Shalat)

Table of Contents
Penjelasan Lengkap Tentang Shalat Jenazah (Fiqh Shalat)

Shalat jenazah atau shalat mayit merupakan salah satu dari fardhu kifayah dalam mentajhizkan mayit yang harus dilaksanakan bagi penduduk setempat. Di mana tajihiz mayit mencakupi dalam memandikan, mengkafankan, menshalatkan, dan menguburkan jenazah.

Kali ini, penulis akan menjelaskan tata cara pelaksanaan shalat yang diringankan oleh syariat terhadap musafir, baik itu jamak maupun qashar serta beberapa ketentuannya.

Berikut penjelasannya

Hukum Shalat Jenazah

Pada dasarnya, tajhiz mayit adalah fardhu kifayah sebagaimana yang telah penulis jelaskan sebelumnya, kecuali beberapa status yang tidak dihukumkan fardhu kifayah dalam mentajhizkannya.

Mayit yang dihukumkan fardhu kifayah dalam mentajhizkannya, baik dalam memandikan, mengkafankan, menshalatkan, atau menguburkan, adalah mereka yang memiliki kriteria sebagai: orang islam yang tidak sedang ihram dan juga tidak meninggal syahid.

Orang kafir hanya wajib mengkafankan dan menguburkannya jika tidak berstatus kafir harbi dan murtad. Adapun hukum memandikannya adalah boleh secara mutlak (baik itu harbi, dzimmi dll, maupun tidak) tetapi tidak wajib. Sedangkan hukum menshalatkannya adalah haram secara mutlak.

Mayit yang meninggal syahid hanya wajib mengkafankan dan menguburkannya. Adapun hukum memandikan dan menshalatkannya adalah haram. Syahid yang dimaksudkan di sini adalah orang yang meninggal dengan sebab berperang ketika berperang melawan orang kafir harbi.

Mayit yang meninggal dalam keadaan ihram tetap diwajibkan semuanya, namun tidak secara sempurna. Jika mayit tersebut laki-laki, tidak ditutup kepalanya. Sedangkan jika perempuan, tidak ditutup wajahnya.

Hal ini dikarenakan orang yang sedang dalam ihram tidak batal dengan sebab kematian. Mereka akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan membaca talbiyah, sebagaimana warid hadis.

Syarat dan Rukun Shalat Jenazah

Syarat-syarat dalam shalat jenazah sama seperti syarat shalat pada umumnya, seperti thaharah, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Di samping itu, shalat jenazah juga memiliki syarat tambahan yaitu memandikan mayit terlebih dahulu.

Dalam shalat jenazah juga terdapat beberapa syarat yang tidak diwajibkan, seperti masuk waktu dll.

Adapun rukun-rukun dalam shalat jenazah adalah:

1.  Niat beriringan dengan takbiratul ihram (takbir pertama)

2.  Berdiri bagi yang sanggup

3.  Bertakbir sebanyak empat kali (termasuk takbiratul ihram)

4.  Salam

5.  Membaca al-Fatihah setelah takbir pertama

6.  Shalawat kepada Nabi setelah takbir kedua

7.  Berdo’a untuk mayit setelah takbir ketiga

Hal-Hal yang Disunahkan dalam Shalat Jenazah

Adapun hal-hal yang disunahkan dalam shalat jenazah adalah:

1.  Bediri di sisi kepala mayit jika mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, disunahkan berdiri di sisi pantatnya. Hal ini berlaku bagi orang yang shalat sendirian, maupun Imam.

2.  Shalat secara sir (pelan-pelan), kecuali takbir dan salam bagi Imam, maka itu disunahkan.

3.  Berjamaah

4.  Membuat shaf sebanyak tiga barisan atau lebih dengan bilangan yang ganjil

5.  Melihat ke tempat sujud

6.  Mengangkat dua tangan ketika takbir dan meletakkannya di bawah dadanya, sebagaimana shalat pada umumnya

7.  Membaca ta’awudz sebelum al-Fatihah, tidak doa iftitah dan surah.

8. Membaca hamdalah sebelum shalawat kepada Nabi dan berdoa untuk orang mukmin dan mukminat setelahnya

9. Memperbanyak doa untuk mayit setelah takbir ketiga jika tidak ditakutkan berubah bentuk mayit. Lebih utama berdoa dengan doa yang warid dalam hadis.

10.Mambaca doa berikut setelah takbir keempat

   اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنَّا بَعدَهُ وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ

   اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهَا ولاتَفْتِنَّا بَعدَهَا وَاغْفِرْلَنَا وَلَهَا

11.Diprioritaskan untuk menjadi Imam adalah bapak atau wakilnya, kakek (hingga seterusnya), anak, cucu (hingga seterusnya), saudara kandung, saudara sebapak, anak dari saudara kandung, anak dari saudara sebapak, saudara kandung bapak (paman), saudara bapak sebapak (paman), anak saudara kandung bapak (paman), anak saudara bapak sebapak (paman), paman bapak, anak paman bapak, paman kakek, anak paman kakek (hingga seterusnya, mu’tiq (orang yang memerdekan jika mayit mantan seorang hamba), dzawil arham (memiliki rahim), suami, kemudian ajnabi (semua yang diprioritaskan tersebut adalah laki-laki).

Niat Shalat Jenazah

Mayit Laki-Laki:

أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى 

Ushallii ‘Alaa Haadzal Mayyiti Fardhan Lillaahi Ta’aalaa.

“Aku niat shalat atas ini jenazah (laki-laki) fardhu karena Allah ta’aalaa.”

Mayit Perempuan:

أُصَلِّي عَلَى هٰذِهِ الـمَيِّتَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى 

Ushallii ‘Alaa Haadzal Mayyitati Fardhan Lillaahi Ta’aalaa.

“Aku niat shalat atas ini jenazah (perempuan) fardhu karena Allah ta’aalaa.”

Ikut Imam dengan Tidak Menentukan Jenis Mayit:

أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ الْإِمَامُ مَأْمُومًا فَرْضًا لله تَعَالَى   

Ushallii ‘Alaa Man Shallaa ‘Alaihil Imaamu Ma`Muuman Fardhan Lillaahi Ta’aalaa.

“Aku berniat shalat atas jenazah yang dishalatkan oleh Imam sebagai Makmum fardhu karena Allah ta’aalaa.”

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber:

Fath al-Mu’in

I’anah al-Thalibin

Kanz al-Raghibin


Posting Komentar