Ketentuan Melamar Perempuan (Fiqh Nikah)
![]() |
Ketentuan Melamar Perempuan (Fiqh Nikah) |
Menikah adalah
suatu ikatan resmi antara dua insan, yang biasanya didasarkan pada cinta,
komitmen, dan tujuan bersama. Proses ini sering melibatkan perayaan atau
upacara tertentu, serta pengakuan hukum dan sosial.
Dalam
pernikahan, pasangan biasanya berjanji untuk saling mendukung dan membangun
kehidupan bersama, termasuk dalam aspek emosional, finansial, dan keluarga.
Dalam Islam,
pernikahan adalah moment yang sangat sakral, sehingga banyak sisi yang perlu diperhatikan
dalam penetapan hukumnya, termasuk sebelum terjadinya akad pernikahan, yaitu
ketentuan dalam melamar calon.
Nah... Di sini penulis akan menjelaskan sedikit tentang apa
saja ketentuan dalam melamar calon, dan bagaimana statusnya dalam akad pernikahan.
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Melamar
Pada dasarnya, malamar tidak termasuk dalam rukun-rukun
nikah yang mesti dilaksanakan. Dalam artian, jika akad pernikahan dilangsungkan
tanpa diawali dengan lamaran, maka akad pernikahan tetap dianggap sah, selama
melengkapi rukun nikah yang 5. Baca: Memahami 5 rukun dalam pernikahan
Namun, perlu diperhatikan bahwa ketika lamaran dilaksanakan,
maka harus mematuhi ketentuan hukum Islam saat proses lamaran. Ingin tau ketentuannya?
Simak lanjutan penjelasannya.
Ketentuan Melamar
Di antara ketentuan melamar seorang perempuan adalah
sebagai berikut:
1. Tidak dalam
masa pernikahan (bukan istri orang)
2. Tidak dalam
masa iddah, baik iddah cerai, maupun meninggalnya suami (iddah wafat).
Namun,
dibolehkan secara sindiran bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah wafat,
dan juga ba`in (thalaq 3).
3. Bukan perempuan
yang telah dilamar orang lain, yang diterima secara jelas, kecuali ada persetujuan
dari orang yang bersangkutan (izin), atau berpalingnya (seperti lama tidak ada
kabar).
Keterangan
Seorang laki-laki yang telah bertekad untuk menikahi
seorang perempuan, maka disunatkan baginya untuk melihat calon istrinya sebelum
melamarnya, walaupun tidak ada izin dari yang bersangkutan.
Namun, seorang laki-laki tersebut hanya dibolehkan untuk
melihat wajah dan dua telapak tangannya, dan boleh berulang-ulang kali
melihatnya. Selain wajah dan telapak tangan, diharamkan untuk melihatnya.
Kebolehan ini hanya teristimewa bagi laki-laki telah bertekad
untuk menikahinya. Dalam artian, diharamkan melihatnya bagi laki-laki lain yang
tidak bertekad untuk menikahinya.
Keistimewaan hanya untuk melihat saja. Selain melihat,
seperti menyentuh dan lain-lain, hukumnya haram.
Wallahu A’lam bi
al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Mu’in
Minhaj al-Thalibin
Posting Komentar