Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Kaidah al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab

Daftar Isi

Kaidah al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab

Kaidah al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab (Menghindari perbedaan pendapat itu disunnahkan).

Substansi Kaidah

Khilaf merupakan perkara yang tak dapat dipungkiri, khusunya dalam persoalan fikih. Terdapat begitu banyak pendapat para ulama dalam berbagai masalah, bahkan dalam mazhab yang satu.

Kaidah ini menjelaskan bahwa memelihara khilaf dalam sebuah amalan itu disunatkan. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, di antaranya adalah:

1.  Tidak jatuh pada khilaf yang lain.

2.  Tidak bertentangan dengan hadis shahih maupun hasan

3.  Dalil yang kuat

4.  Khilaf yang diiktibarkan

Dalil

Imam Taj al-Din al-Subki menjadikan landasan kaidah ini dengan dalil Al-Qur’an, surah al-Hujarat: 12.

ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُوا اجْتَÙ†ِبُÙˆْا ÙƒَØ«ِÙŠْرًا Ù…ِّÙ†َ الظَّÙ†ِّۖ اِÙ†َّ بَعْضَ الظَّÙ†ِّ اِØ«ْÙ…ٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”

Contoh Kaidah

Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:

1. Disunatkan membasuh dua jambul ketika membasuh muka, karena ada yang berpendapat keduanya termasuk muka.

2. Makruh memisahkan diri dari imam tanpa uzur, karena ada pendapat yang tidak membolehkannya.

3. Disunatkan tertib pada qadha sembahyang, karena ada pendapat yang mewajibkannya.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber: 

Mawahib al-Saniyah

Idhah al-Qawaid

 

Posting Komentar