Kaidah al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab
Kaidah al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab
Kaidah al-Khuruj min al-Khilaf Mustahab merupakan
bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan
yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya
pengecualian.
Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa
hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah al-Khuruj min al-Khilaf
Mustahab (Menghindari perbedaan pendapat itu disunnahkan).
Substansi Kaidah
Khilaf merupakan perkara yang tak dapat dipungkiri,
khusunya dalam persoalan fikih. Terdapat begitu banyak pendapat para ulama
dalam berbagai masalah, bahkan dalam mazhab yang satu.
Kaidah ini menjelaskan bahwa memelihara khilaf dalam
sebuah amalan itu disunatkan. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi,
di antaranya adalah:
1. Tidak jatuh
pada khilaf yang lain.
2. Tidak bertentangan
dengan hadis shahih maupun hasan
3. Dalil yang kuat
4. Khilaf yang
diiktibarkan
Dalil
Imam Taj al-Din al-Subki menjadikan landasan kaidah ini
dengan dalil Al-Qur’an, surah al-Hujarat: 12.
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ
اٰÙ…َÙ†ُوا اجْتَÙ†ِبُÙˆْا ÙƒَØ«ِÙŠْرًا Ù…ِّÙ†َ الظَّÙ†ِّۖ اِÙ†َّ بَعْضَ الظَّÙ†ِّ اِØ«ْÙ…ٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari
prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”
Contoh Kaidah
Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:
1. Disunatkan membasuh
dua jambul ketika membasuh muka, karena ada yang berpendapat keduanya termasuk
muka.
2. Makruh memisahkan
diri dari imam tanpa uzur, karena ada pendapat yang tidak membolehkannya.
3. Disunatkan tertib
pada qadha sembahyang, karena ada pendapat yang mewajibkannya.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Mawahib al-Saniyah
Idhah al-Qawaid
Posting Komentar