Kaidah al-Kharaj bi al-Dhaman
Kaidah al-Kharaj bi al-Dhaman merupakan
bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan
yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya
pengecualian.
Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa
hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah al-Kharaj bi al-Dhaman
(Hasil atau manfaat itu diimbangi dengan tanggungan).
Substansi Kaidah
Para ulama fikih menjelaskan bahwa segala sesuatu yang
berasal dari hasil, manfaat dan harta benda, menjadi milik pembeli sebagai
ganti jaminan kepemilikan yang dimilikinya.
Jika seandainya barang yang dijual itu rusak, maka itu
menjadi tanggung jawab pembeli dan sesuatu yang dihasilkan itu menjadi
miliknya, sebagai ganti jaminan kepemilikannya.
Dalil
Kaidah ini merupakan lafaz hadis shahih yang diriwayatkan
dari Saiyidah Aisyah ra. Dengan redaksi sebagai berikut:
أن رجلا ابتاع عبدا فأقام عنده ما شاء الله أن يقيم ثم وجد به عيبا فخاصمه إلى النبي فرده عليه فقال الرجل: يا رسول الله قد استعمل غلامي فقال: الخراج بالضمان
“Seorang laki-laki membeli satu orang budak dan
tinggal bersamanya selama Allah menghendakinya, kemudian dia menemukan cacat
pada dirinya, maka dia mengadu kepada Nabi dan
mengembalikannya kepada Nabi. Laki-laki itu berkata: Ya
Rasulullah, dia telah mempekerjakan hambaku, maka Nabi bersabda: Hasil atau manfaat itu diimbangi dengan
tanggungan.”
Abu Ubaid mengatakan: “Kharraj dalam hadits ini
adalah hasil seorang hamba yang dibeli oleh laki-laki tersebut. Maka ia menggunakannya
dalam jangka waktu tertentu, kemudian dia menemukan cacat yang disembunyikan
oleh penjual, maka dia mengembalikannya dan mengambil semua harganya dan seluruh
hasil-hasilnya, karena itu adalah miliknya. Bila seandainya hasil itu musnah, ia
akan kehilangan sebagian uangnya.
Contoh Kaidah
Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:
Sesuatu yang
terjadi pada barang yang dijual, baik berupa buah-buahan atau selainnya, semua itu menjadi tanggungan pembeli.
Pengecualian Kaidah
Adapun persoalan hukum yang dikecualikan dari kaidah ini
di antaranya adalah:
Jika seorang
wanita membebaskan seorang budak, maka perwaliannya menjadi milik putranya, bukan
dirinya.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Posting Komentar