Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Kaidah al-Kharaj bi al-Dhaman

Daftar Isi

Kaidah al-Kharaj bi al-Dhaman

Kaidah al-Kharaj bi al-Dhaman merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah al-Kharaj bi al-Dhaman (Hasil atau manfaat itu diimbangi dengan tanggungan).

Substansi Kaidah

Para ulama fikih menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berasal dari hasil, manfaat dan harta benda, menjadi milik pembeli sebagai ganti jaminan kepemilikan yang dimilikinya.

Jika seandainya barang yang dijual itu rusak, maka itu menjadi tanggung jawab pembeli dan sesuatu yang dihasilkan itu menjadi miliknya, sebagai ganti jaminan kepemilikannya.

Dalil

Kaidah ini merupakan lafaz hadis shahih yang diriwayatkan dari Saiyidah Aisyah ra. Dengan redaksi sebagai berikut:

أن رجلا ابتاع عبدا فأقام عنده ما شاء الله أن يقيم ثم وجد به عيبا فخاصمه إلى النبي فرده عليه فقال الرجل: يا رسول الله قد استعمل غلامي فقال: الخراج بالضمان

Seorang laki-laki membeli satu orang budak dan tinggal bersamanya selama Allah menghendakinya, kemudian dia menemukan cacat pada dirinya, maka dia mengadu kepada Nabi dan mengembalikannya kepada Nabi. Laki-laki itu berkata: Ya Rasulullah, dia telah mempekerjakan hambaku, maka Nabi bersabda: Hasil atau manfaat itu diimbangi dengan tanggungan.

Abu Ubaid mengatakan: “Kharraj dalam hadits ini adalah hasil seorang hamba yang dibeli oleh laki-laki tersebut. Maka ia menggunakannya dalam jangka waktu tertentu, kemudian dia menemukan cacat yang disembunyikan oleh penjual, maka dia mengembalikannya dan mengambil semua harganya dan seluruh hasil-hasilnya, karena itu adalah miliknya. Bila seandainya hasil itu musnah, ia akan kehilangan sebagian uangnya.

Contoh Kaidah

Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:

    Sesuatu yang terjadi pada barang yang dijual, baik berupa buah-buahan atau selainnya, semua itu menjadi tanggungan pembeli.

Pengecualian Kaidah

Adapun persoalan hukum yang dikecualikan dari kaidah ini di antaranya adalah:

   Jika seorang wanita membebaskan seorang budak, maka perwaliannya menjadi milik putranya, bukan dirinya.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber: Idhah al-Qawaid

 

Posting Komentar