Kaidah: Al-Daf’u Aqwa min al-Raf’i
Kaidah: Al-Daf’u Aqwa min al-Raf’i
Kaidah Al-Daf’u Aqwa min al-Raf’i merupakan bagian
dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan yang
tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya
pengecualian.
Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa
hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah Al-Daf’u Aqwa min al-Raf’i
(Menolak lebih utama daripada menghilangkan).
Substansi Kaidah
Dalam ilmu kedokteran, sering kita mendengar istilah “mencegah
lebih baik daripada mengobati.” Dalam bahasa akademisi dikenal jargon “tindakan
preventif lebih baik daripada tindakan kuratif.” Dua motto ini hampir mendekati
makna substansial dari kaidah ini.
Syeikh Ibn Hajar mengatakan di dalam kitabnya Tuhfah
al-Muhtaj:
دفع الشيء منع
التأثير بما يصلح له لولا ذلك الدافع والرفع إزالة موجود
“Daf’u adalah potensi untuk menolak pengaruh unsur
eksternal yang dapat mempengaruhi statusnya. Sedangkan raf’u adalah
menghilangkan sifat yang sudah ada.”
Contoh Kaidah
Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:
1. Adanya air
sebelum shalat bagi orang yang melakukan tayamum, dapat menghalanginya untuk mengerjakan
shalat dengan tayamum (daf’u). Namun, jika keberadaan air muncul di saat
mengerjakan shalat, maka hal itu tidak mempengaruhi shalat yang ia kerjakan saat
itu dengan tayamum.
2. Perbedaan agama
dari calon suami istri, dapat menghalangi terjadinya pernikahan (daf’u).
Namun, bila keduanya sudah menikah (misalnya salah satunya murtad), maka ikatan
pernikahan tidak hilang secara otomatis, hingga selesai masa idah.
3. Orang yang fasik,
dapat menghalangi untuk menjadi pemimpin (daf’u). Namun, jika sifat itu
muncul di saat ia telah dilantik, maka hal itu tidak mempengaruhi jabatannya.
Pengecualian
Di antara beberapa pengecualian dari kaidah ini adalah:
Perceraian dapat
menghilangkan ikatan pernikahan, namun tidak dapat menolaknya karena dibolehkan
ruju’.
Keterangan
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa terdapat
tiga macam persoalan dalam pembahasan menolak atau menghalangi (daf’u)
dan menghilangkan (raf’u).
1. Dapat menghalangi,
namun tidak bisa menghilangkannya. Sebagaimana yang terdapat pada furu’ kaidah
ini.
2. Dapat menghilangkan,
namun tidak bisa menghalanginya. Sebagaimana yang terdapat pada pengecualian
kaidah ini.
3. Dapat menghalangi
dan menghilangkannya, seperti susuan yang dapat menghalangi pernikahan dan
menghilangkannya (seandainya sudah terjadi), sebagaimana jika seseorang
menikahi saudari perempuan susuannya, kemudian perempuan tersebut disusui oleh istrinya
yang lain yaang lebih tua atau disusui oleh ibunya, maka pernikahannya dengan
perempuan tersebut terfasakh.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Idhah al-Qawaid
Formulasi Nalar Fiqh
Posting Komentar