Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Kaidah: Al-Daf’u Aqwa min al-Raf’i

Daftar Isi

Kaidah: Al-Daf’u Aqwa min al-Raf’i

Kaidah Al-Daf’u Aqwa min al-Raf’i merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah Al-Daf’u Aqwa min al-Raf’i (Menolak lebih utama daripada menghilangkan).

Substansi Kaidah

Dalam ilmu kedokteran, sering kita mendengar istilah “mencegah lebih baik daripada mengobati.” Dalam bahasa akademisi dikenal jargon “tindakan preventif lebih baik daripada tindakan kuratif.” Dua motto ini hampir mendekati makna substansial dari kaidah ini.

Syeikh Ibn Hajar mengatakan di dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj:

دفع الشيء منع التأثير بما يصلح له لولا ذلك الدافع والرفع إزالة موجود

Daf’u adalah potensi untuk menolak pengaruh unsur eksternal yang dapat mempengaruhi statusnya. Sedangkan raf’u adalah menghilangkan sifat yang sudah ada.”

Contoh Kaidah

Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:

1. Adanya air sebelum shalat bagi orang yang melakukan tayamum, dapat menghalanginya untuk mengerjakan shalat dengan tayamum (daf’u). Namun, jika keberadaan air muncul di saat mengerjakan shalat, maka hal itu tidak mempengaruhi shalat yang ia kerjakan saat itu dengan tayamum.

2. Perbedaan agama dari calon suami istri, dapat menghalangi terjadinya pernikahan (daf’u). Namun, bila keduanya sudah menikah (misalnya salah satunya murtad), maka ikatan pernikahan tidak hilang secara otomatis, hingga selesai masa idah.

3. Orang yang fasik, dapat menghalangi untuk menjadi pemimpin (daf’u). Namun, jika sifat itu muncul di saat ia telah dilantik, maka hal itu tidak mempengaruhi jabatannya.

Pengecualian

Di antara beberapa pengecualian dari kaidah ini adalah:

     Perceraian dapat menghilangkan ikatan pernikahan, namun tidak dapat menolaknya karena dibolehkan ruju’.

Keterangan

Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa terdapat tiga macam persoalan dalam pembahasan menolak atau menghalangi (daf’u) dan menghilangkan (raf’u).

1.  Dapat menghalangi, namun tidak bisa menghilangkannya. Sebagaimana yang terdapat pada furu’ kaidah ini.

2.  Dapat menghilangkan, namun tidak bisa menghalanginya. Sebagaimana yang terdapat pada pengecualian kaidah ini.

3.  Dapat menghalangi dan menghilangkannya, seperti susuan yang dapat menghalangi pernikahan dan menghilangkannya (seandainya sudah terjadi), sebagaimana jika seseorang menikahi saudari perempuan susuannya, kemudian perempuan tersebut disusui oleh istrinya yang lain yaang lebih tua atau disusui oleh ibunya, maka pernikahannya dengan perempuan tersebut terfasakh.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber:

Idhah al-Qawaid

Formulasi Nalar Fiqh

 

Posting Komentar