Uraian Kulliyat Khamsah dalam Ilmu Mantik
Kulliyat khamsah atau kulli yang lima merupakan pembagian
kulli yang berpijak pada tiga bentuk lafaz kulli, yaitu: tamam al-Mahiyah, juz`
al-Mahiyah dan aradh al-Mahiyah.
Kulliyat khamsah juga merupakan unsur untuk merangkai dan
memahami sebuah ta’rif (definisi) atau dikenal dengan qaul syarih yang merupakan pembahasan terpenting dalam
ilmu mantik, karena ta’rif adalah maqasid daripada tashawwur.
Untuk memahami lebih jauh, kali ini penulis akan
menjelaskan tentang kulli yang lima, serta contoh-contohnya. mari simak
penjelasan berikut.
Kulliyat Khamsah
Syeikh Abdurrahman
al-Akhdhari menjelaskan di dalam nazhamnya, matan sullah al-Munawraq:
والكليات خمسة
دون انتقاص
جنس وفصل عرض
نوع وخاصّ
“Lafaz kulli
itu ada lima, tidak kurang dan tidak lebih. Yaitu jenis, fashal, aradh, nau’
dan khash.”
Dari uraian di atas,
dapat dipahami bahwa lafaz kulli ada lima, yaitu:
1. Jenis
2. Fashal
3. Aradh
4. Nau’
5. Khash
Jenis
Syeikh Ahmad al-Malawi
mendefinisikan jenis dengan:
هو ماصدق فى جواب ما هو على كثيرين
مختلفين بالحقيقة
“Sesuatu yang terbenar kepada banyak
individu yang berbeda hakikatnya dan merupakan jawaban dari pertanyaan “apa
itu”.
Dari definisi di atas
dapat dipahami bahwa jenis adalah terbenar kepada banyak individu yang mana
hakikat dari masing-masing individu tersebut berbeda.
Jenis juga dijadikan
jawaban dari pertanyaan “apa itu” yang dilontarkan saat menyaksikan beberapa
hal yang memiliki hakikat berbeda.
Contohnya seperti kata hayawan,
yang mana maknanya adalah mutaharrik bi al-Iradah (sesuatu yang bergerak
dengan sendirinya). Kata hayawan terbenar kepada Zaid, Umar, Kuda, dan
lain-lain, karena masing-masing dari contoh tersebut mampu bergerak dengan
sendirinya.
Kata hayawan juga
bisa dijadikan jawaban dari pertanyaan “apa itu” saat menyaksikan Zaid, Umar
dan Kuda.
Para ulama mantik
mengklasifikasikan jenis kepada tiga pembagian. Sebagaimana tertera di dalam
matan Sullam al-Munawraq:
وأوّل ثلاثة
بلاشطط
جنس قريب أو
بعيد أو وسط
“Adapun yang pertama (jenis) tidak lebih
dari tiga pembagian, yaitu jenis qarib, ba’id dan wasath.”
Jenis terbagi tiga,
yaitu:
1. Qarib (dekat)
2. Ba’id (jauh)
3. Wasath (pertengahan)
Jenis qarib adalah jenis
yang tidak diperdapatkan jenis lain di bawahnya. Namun masih banyak jenis lain
di atasnya. Jenis yang semacam ini juga dinamakan dengan jenis safil.
Contohnya seperti hayawan
yang dinisbatkan dengan hakikat insan.
Sedangkan jenis ba’id
adalah jenis yang tidak diperdapatkan jenis lain di atasnya. Namun masih banyak
jenis lain di bawahnyanya. Jenis yang semacam ini juga dinamakan dengan jenis ‘ali.
Contohnya seperti jism
yang dinisbatkan dengan hakikat insan.
Adapun jenis wasath atau
mutawassith adalah jenis yang masih diperdapatkan jenis lain di atas dan bawahnyanya.
Contohnya seperti nami
(berkembang biak) yang dinisbatkan dengan hakikat insan.
Perhatikan gambar berikut.
Fashal
Syeikh Ahmad al-Malawi
mendefinisikan fashal dengan:
هو جزء الماهية الصادق عليها فى جواب
أيّ شيئ هو
“Fashal adalah bagian dari makna hakikat (mahiyah)
yang terbenar kepadanya (mahiyah) pada jawaban “sesuatu apakah itu”.
Dari definisi di atas
dapat dipahami bahwa fashal adalah bagian dari makna hakikat yang hanya
terbenar kepadanya. Jenis juga dapat dijadikan jawaban dari pertanyaan “sesuatu
apakah itu” yang dilontarkan saat menyaksikan beberapa hal yang sama dalam satu
jenis.
Contohnya seperti kata nathiq
jika dinisbatkan kepada insan. Makna nathiq adalah mutafakkir
bi al-Quwah (sesuatu yang memiliki potensi untuk berfikir).
Kata nathiq merupakan
bagian dari hakikat makna insan, yang mana makna hakikat insan
adalah hayawan nathiq. Kata nathiq juga bisa dijadikan jawaban
dari pertanyaan “sesuatu apakah itu” saat menyaksikan Zaid, Umar dan Kuda, yang
mana semuanya itu merupakan jenis hayawan.
Oleh karena itu, maka kata
nathiq merupakan fashal jika dinisbatkan kepada insan.
Aradh
Aradh adalah sesuatu
yang keluar dari makna hakikat. Aradh terbagi dua, yaitu: am dan khash. Namun yang
dimaksudkan dengan aradh di sini adalah aradh am. Sedangkan aradh khash, merupakan
pembagian yang terakhir dari kulliyat.
Aradh am adalah aradh
yang terbenar kepada hakikat dan selainnya. Contohnya seperti kata masyi
jika dinisbatkan kepada insan. Kata masyi tidak termasuk dalam
bagian dari makna hakikat. Namun terbenar kepada hakikat dan selainnya, seperti
faras.
Nau’
Syeikh Ahmad al-Malawi
mendefinisikan nau’ dengan:
هو ماصدق فى جواب ما هو على كثيرين متفقين
بالحقيقة
“Sesuatu yang terbenar kepada banyak
individu yang hakikatnya sama dan merupakan jawaban dari pertanyaan “apa itu”.
Dari definisi di atas
dapat dipahami bahwa nau’ adalah terbenar kepada banyak individu yang mana
hakikat dari masing-masing individu tersebut sama.
Nau’ juga dijadikan
jawaban dari pertanyaan “apa itu” yang dilontarkan saat menyaksikan beberapa
hal yang hakikatnya sama.
Contohnya seperti kata insan,
yang terbenar kepada Zaid, Umar, bakar, dan lain-lain, karena masing-masing
dari contoh tersebut merupakan nau’ yang sama, yaitu insan.
Kata insan juga
merupakan jawaban dari pertanyaan “apa itu” saat menyaksikan Zaid, Umar dan bakar.
Oleh karena itu, maka
kata insan pada pembahasan ini disebutkan dengan nau’.
Khash
Aradh khas adalah kulli
yang keluar dari makna hakikat, namun terbenar kepadanya, tidak kepada
selainnya. Contohnya seperti kata dhahik jika dinisbatkan kepada insan.
Kata dhahik tidak termasuk dalam bagian dari makna hakikat. Namun terbenar
kepadanya.
Keterangan
Sebagaimana yang telah
penulis jelaskan sebelumnya di awal bahwa kulliyat khamsah ini berpijak kepada
tiga pembagian kulli, yaitu:
1. Tamam
al-Mahiyah (kesempurnaan hakikat)
2. Juz` al-Mahiyah
(bagian dari hakikat)
3. Aradh
al-Mahiyah (sifat dari hakikat)
Tamam al-Mahiyah atau
kesempurnaan hakikat adalah kulli yang disebut dengan nau’.
Sedangkan Juz`
al-Mahiyah atau bagian dari hakikat terdapat dua macam bentuk, yaitu setara
dengan hakikat (disebut dengan fashal) dan lebih umum dari hakikat (disebut
dengan jenis).
Adapun yang dimaksudkan
dengan aradh al-Mahiyah atau sifat dari hakikat juga terdapat dua bentuk, yaitu
mengkhusukan hakikat (disebut dengan aradh khash) dan lebih umum (disebut
dengan aradh am).
Wallahu A’lam bi
al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Posting Komentar