Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Idzajtama’a Amran min Jinsin Wahid (Kaidah)

Daftar Isi

Idzajtama’a Amran min Jinsin Wahid (Kaidah)

Idza Ijtama’a Amran min Jinsin Wahid wa Lam Yakhtalif Maqshuduhuma Dakhala Ahaduhuma fi al-Akhar merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah Idza Ijtama’a Amran min Jinsin Wahid wa Lam Yakhtalif Maqshuduhuma Dakhala Ahaduhuma fi al-Akhar (apabila berkumpul dua perkara sejenis namun tidak bertentangan maksudnya maka salah satunya akan masuk pada yang lain).

Substansi Kaidah

Amal ibadah yang dilakukan manusia, tidak sedikit yang memiliki persamaan maksud dan hukum. Contohnya seperti wajib mandi dari nifas dan haid, sunat mandi hari raya dan jumat dan lain-lain.

Maka para ulama memberikan penjelasan hukum terkait hal itu dengan memadai niat salah satu di antaranya. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi di dalam kitab Majmu’: “Bila seorang perempuan ingin mandi haid dan janabah maka memadai dengan hanya berniat salah satu di antaranya.”

Hal ini berlaku secara umum. Yakni, tidak semua amal ibadah yang memiliki persamaan dapat diberlakukan hal tersebut. Sebagaimana yang telah penulis jelaskan sebelumnya bahwa terdapat pengecualian pada beberapa ibadah.

Contoh Kaidah

Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:

1. Jika seseorang ingin mandi sunat hari raya dan jumat, maka memadai dengan satu kali mandi dan berniat salah satu di antaranya.

2. Jika seorang perempuan mandi janabah dan haid, maka memadai dengan satu kali mandi dan berniat salah satu di antaranya.

3. Jika sesorang memasuki masjid dan mengerjakan shalat fardu, maka ia dianggap telah melaksanakan tahiyat masjid.

4. Jika terdapat banyak yang lupa dalam shalat, maka memadai dengan hanya satu kali sujud sahwi.

Pengecualian Kaidah

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa setiap kaidah Aghlabiyah terdapat beberapa persoalan hukum yang dikecualikan.

Adapun persoalan hukum yang dikecualikan dari kaidah ini di antaranya adalah:

1. Jika seseorang ingin mandi janabah dan jumat, maka yang dianggap adalah apa yang diniatkan. Artinya, tidak memadai dengan satu kali mandi untuk keduanya dan berniat salah satu di antaranya.

2. Jika seseorang thawaf ifadhah setelah beberapa hari di Mina dan hendak keluar, maka tidak dianggap telah melaksanakn thawaf wada’.


Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber:

Fawaid al-Janiyah

Idhah al-Qawaid

 

Posting Komentar