Idzajtama’a Amran min Jinsin Wahid (Kaidah)
Idzajtama’a Amran min Jinsin Wahid (Kaidah)
Idza Ijtama’a Amran min Jinsin Wahid wa Lam Yakhtalif Maqshuduhuma
Dakhala Ahaduhuma fi al-Akhar merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa
permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup
kemungkinan adanya pengecualian.
Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa
hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah Idza Ijtama’a Amran min
Jinsin Wahid wa Lam Yakhtalif Maqshuduhuma Dakhala Ahaduhuma fi al-Akhar (apabila
berkumpul dua perkara sejenis namun tidak bertentangan maksudnya maka salah
satunya akan masuk pada yang lain).
Substansi Kaidah
Amal ibadah yang dilakukan manusia, tidak sedikit yang memiliki
persamaan maksud dan hukum. Contohnya seperti wajib mandi dari nifas dan haid,
sunat mandi hari raya dan jumat dan lain-lain.
Maka para ulama memberikan penjelasan hukum terkait hal
itu dengan memadai niat salah satu di antaranya. Sebagaimana penjelasan Imam
Nawawi di dalam kitab Majmu’: “Bila seorang perempuan ingin mandi haid dan
janabah maka memadai dengan hanya berniat salah satu di antaranya.”
Hal ini berlaku secara umum. Yakni, tidak semua amal
ibadah yang memiliki persamaan dapat diberlakukan hal tersebut. Sebagaimana yang
telah penulis jelaskan sebelumnya bahwa terdapat pengecualian pada beberapa
ibadah.
Contoh Kaidah
Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:
1. Jika seseorang ingin
mandi sunat hari raya dan jumat, maka memadai dengan satu kali mandi dan berniat
salah satu di antaranya.
2. Jika seorang
perempuan mandi janabah dan haid, maka memadai dengan satu kali mandi dan berniat
salah satu di antaranya.
3. Jika sesorang memasuki
masjid dan mengerjakan shalat fardu, maka ia dianggap telah melaksanakan
tahiyat masjid.
4. Jika terdapat
banyak yang lupa dalam shalat, maka memadai dengan hanya satu kali sujud sahwi.
Pengecualian Kaidah
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa setiap kaidah
Aghlabiyah terdapat beberapa persoalan hukum yang dikecualikan.
Adapun persoalan hukum yang dikecualikan dari kaidah ini
di antaranya adalah:
1. Jika seseorang ingin
mandi janabah dan jumat, maka yang dianggap adalah apa yang diniatkan. Artinya,
tidak memadai dengan satu kali mandi untuk keduanya dan berniat salah satu di
antaranya.
2. Jika seseorang thawaf
ifadhah setelah beberapa hari di Mina dan hendak keluar, maka tidak dianggap telah
melaksanakn thawaf wada’.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fawaid al-Janiyah
Idhah al-Qawaid
Posting Komentar