Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Al-Hurru la Yadkhulu tahta al-Yad

Daftar Isi

Al-Hurru la Yadkhulu tahta al-Yad

Kaidah al-Hurr la Yadkhul taht al-Yad juga merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah al-Hurr la Yadkhul taht al-Yad (kebebasan seorang mardeka tidak berada dalam genggaman kekuasaan orang lain).

Substansi Kaidah

Orang mardeka adalah orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh atas segala hal yang berkaitan dengan pribadinya, tanpa dapat dipengaruhi orang lain secara hukum. Ia berhak dan berkuasa untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri.

Oleh karenanya, secara yuridis formal, tidak dibenarkan segala bentuk penguasaan atas kebebasan dan kemerdekaannya, baik dalam bekerja maupun dalam mengambil sikap terhadap apa yang dialaminya.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan apa yang dialami oleh budak sahaya, di mana setiap aspek kehidupannya selalu terikat secara hukum pada wewenang dan kehendak tuannya (sayid) secara absolut.

Contoh Kaidah

Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:

1. Jika seseorang menahan orang maaredeka selama satu bulan, maka tidak diwajibkan membayar ganti rugi terhadap manfaat yang telah disia-siakan akibat ditahan.

Berbeda halnya dengan hamba sahaya, maka wajib membayar ganti rugi terhadap manfaat yang telah disia-siakan akibat ditahan.

2. Jika seseorang menyetubuhi perempuan mardeka dengan sebab syubhat dan hamil, kemudian perempuan tersebut meninggal di saat melahirlan, maka menurut pendapat kuat tidak wajib membayar diyat.

Berbeda halnya dengan hamba sahaya, maka wajib membayar harganya.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber:

Idhah al-Qawaid

Formulasi Nalar Fiqh

 

Posting Komentar