Al-Hurru la Yadkhulu tahta al-Yad
Al-Hurru la Yadkhulu tahta al-Yad
Kaidah al-Hurr la Yadkhul taht al-Yad juga merupakan
bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan
yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya
pengecualian.
Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa
hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah al-Hurr la Yadkhul taht
al-Yad (kebebasan seorang mardeka tidak berada dalam genggaman kekuasaan
orang lain).
Substansi Kaidah
Orang mardeka adalah orang yang memiliki kekuasaan dan
kewenangan penuh atas segala hal yang berkaitan dengan pribadinya, tanpa dapat
dipengaruhi orang lain secara hukum. Ia berhak dan berkuasa untuk menentukan
pilihan hidupnya sendiri.
Oleh karenanya, secara yuridis formal, tidak dibenarkan
segala bentuk penguasaan atas kebebasan dan kemerdekaannya, baik dalam bekerja
maupun dalam mengambil sikap terhadap apa yang dialaminya.
Hal ini tentu sangat berbeda dengan apa yang dialami oleh
budak sahaya, di mana setiap aspek kehidupannya selalu terikat secara hukum
pada wewenang dan kehendak tuannya (sayid) secara absolut.
Contoh Kaidah
Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:
1. Jika seseorang
menahan orang maaredeka selama satu bulan, maka tidak diwajibkan membayar ganti
rugi terhadap manfaat yang telah disia-siakan akibat ditahan.
Berbeda halnya
dengan hamba sahaya, maka wajib membayar ganti rugi terhadap manfaat yang telah
disia-siakan akibat ditahan.
2. Jika seseorang
menyetubuhi perempuan mardeka dengan sebab syubhat dan hamil, kemudian perempuan
tersebut meninggal di saat melahirlan, maka menurut pendapat kuat tidak wajib
membayar diyat.
Berbeda halnya
dengan hamba sahaya, maka wajib membayar harganya.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Idhah al-Qawaid
Formulasi Nalar Fiqh
Posting Komentar