Kaidah, Madrak dan Dhabith
![]() |
Kaidah, Madrak dan Dhabith |
Kaidah, madrak dan dhabith sering kali menimbulkan kerancuan dengan pemahaman bahwa semuanya itu sama. Hal ini terjadi karena kaidah, madrak dan dhabith memiliki titik kesamaan, yaitu prinsip dasar yang merangkum berbagai persoalan hukum. Namun, Kaidah, madrak dan dhabith ini juga tentunya mempunyai titik perbedaan.
Sebagai seorang pelajar ilmu fikih, patutlah
kiranya mengetahui lebih jauh tentang perbedaan mendasar antara kaidah, madrak
dan dhabith, supaya tidak terjadi kerancuan pemahaman saat mempejari ilmu
fikih.
Perhatikan penjelasan berikut.
Kaidah, madrak dan dhabith, hanyalah terpaut
perbedaan antara umum dan khusus, atau dalam ilmu mantik diistilahkan dengan
umum khusus mutlak. Karena jika ditinjau dari maknanya, madrak dan dhabith sebenarnya
merupakan bagian dari kaidah yang sifatnya khusus kepada satu bab tertentu.
Imam Taj al-Subki di dalam kitab Qawaid-nya
menjelaskan:
“Kebiasaannya, sesuatu yang terkhusus pada satu
bab dan dimaksudkan untuk mencakup beberapa bentuk masalah yang serupa, maka dinamakan
dhabith. Namun, dhabith juga bisa dikatakan dengan sesuatu yang mencakupi
beberapa permasalahan. Jika dimaksudkan untuk menentukan kadar yang sama dari
beberapa persoalan sebuah hukum, maka dinamakan madrak, jika dimaksudkan untuk
membatasi beberapa permasalahan tanpa meninjau pada pemahamannya, maka dinamakan
dhabith dan jika tidak dimaksudkan demikian, maka itulah yang dinamakan kaidah.”
Muhammad Yasin al-Fadani menjelaskan maksud
dari uraian di atas dalam kitabnya, Fawāid al-Janiyyah dengan
mengatakan:
(المدرك)
بضم الميم أي موضع الإدراك والمراد منه ما يدرك منه الحكم من نحو دليل والشائع على
لسان الفقهاء فتحها
“(Mudrak); dibaca dengan dhammah huruf mim, artinya tempat
idrak. Maksudnya adalah perkara yang dapat terfahami hukum darinya, seperti dalil.
Namun yang sering berlaku dalam pengucapan fuqaha adalah dengan fatah
huruf mim (madrak).”
Beliau melajutkan penjelasannya:
قوله (وإلا فهو القاعدة) أي وإن لم يكن القصد ضبط تلك الصور بنوع من
أنواع الضبط بأن كان القصد الضبط التام لجميع الصور، فيسمى القاعدة
“Perkataan pengarang (dan jika tidak demikian, maka itu disebut kaidah) maksudnya adalah jika tidak dimaksudkan untuk membatasi beberapa
surah dengan satu macam dari beberapa macam batasan, maksudnya dikasadkan
sebagai pembatasan yang sempurna untuk semua gambara permasalahan, maka itu
dinamakan kaidah.”
Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan antara kaidah, madrak dan dhabit hanyalah pada maksud saat disebutkan.
Jika dimaksudkan untuk menentukan kadar yang sama antara beberapa permasalahan hukum, maka dinamakan dengan madrak.
Jika dimaksudkan untuk membatasi permasalahan dengan satu macam batasan, tanpa meninjau pada pemahamannya, maka dinamakan dengan dhabit
Dan jika dimaksudkan sebagai pembatasan yang sempurna untuk semua gambaran masalah,
maka dinamakan dengan kaidah.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Referensi:
Al-Asybah wa al-Nazhair
Fawāid al-Janiyyah
Posting Komentar