Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Kaidah, Madrak dan Dhabith

Daftar Isi

Kaidah, Madrak dan Dhabith

Kaidah, madrak dan dhabith sering kali menimbulkan kerancuan dengan pemahaman bahwa semuanya itu sama. Hal ini terjadi karena kaidah, madrak dan dhabith memiliki titik kesamaan, yaitu prinsip dasar yang merangkum berbagai persoalan hukum. Namun, Kaidah, madrak dan dhabith ini juga tentunya mempunyai titik perbedaan.

Sebagai seorang pelajar ilmu fikih, patutlah kiranya mengetahui lebih jauh tentang perbedaan mendasar antara kaidah, madrak dan dhabith, supaya tidak terjadi kerancuan pemahaman saat mempejari ilmu fikih.

Perhatikan penjelasan berikut.

Kaidah, madrak dan dhabith, hanyalah terpaut perbedaan antara umum dan khusus, atau dalam ilmu mantik diistilahkan dengan umum khusus mutlak. Karena jika ditinjau dari maknanya, madrak dan dhabith sebenarnya merupakan bagian dari kaidah yang sifatnya khusus kepada satu bab tertentu.

Imam Taj al-Subki di dalam kitab Qawaid-nya menjelaskan:

“Kebiasaannya, sesuatu yang terkhusus pada satu bab dan dimaksudkan untuk mencakup beberapa bentuk masalah yang serupa, maka dinamakan dhabith. Namun, dhabith juga bisa dikatakan dengan sesuatu yang mencakupi beberapa permasalahan. Jika dimaksudkan untuk menentukan kadar yang sama dari beberapa persoalan sebuah hukum, maka dinamakan madrak, jika dimaksudkan untuk membatasi beberapa permasalahan tanpa meninjau pada pemahamannya, maka dinamakan dhabith dan jika tidak dimaksudkan demikian, maka itulah yang dinamakan kaidah.”

Muhammad Yasin al-Fadani menjelaskan maksud dari uraian di atas dalam kitabnya, Fawāid al-Janiyyah dengan mengatakan:

(المدرك) بضم الميم أي موضع الإدراك والمراد منه ما يدرك منه الحكم من نحو دليل والشائع على لسان الفقهاء فتحها

“(Mudrak); dibaca dengan dhammah huruf mim, artinya tempat idrak. Maksudnya adalah perkara yang dapat terfahami hukum darinya, seperti dalil. Namun yang sering berlaku dalam pengucapan fuqaha adalah dengan fatah huruf mim (madrak).

Beliau melajutkan penjelasannya:

قوله (وإلا فهو القاعدة) أي وإن لم يكن القصد ضبط تلك الصور بنوع من أنواع الضبط بأن كان القصد الضبط التام لجميع الصور، فيسمى القاعدة

“Perkataan pengarang (dan jika tidak demikian, maka itu disebut kaidah) maksudnya adalah jika tidak dimaksudkan untuk membatasi beberapa surah dengan satu macam dari beberapa macam batasan, maksudnya dikasadkan sebagai pembatasan yang sempurna untuk semua gambara permasalahan, maka itu dinamakan kaidah.

Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa perbedaan antara kaidah, madrak dan dhabit hanyalah pada maksud saat disebutkan. 

Jika dimaksudkan untuk menentukan kadar yang sama antara beberapa permasalahan hukum, maka dinamakan dengan madrak. 

Jika dimaksudkan untuk membatasi permasalahan dengan satu macam batasan, tanpa meninjau pada pemahamannya, maka dinamakan dengan dhabit 

Dan jika dimaksudkan sebagai pembatasan yang sempurna untuk semua gambaran masalah, maka dinamakan dengan kaidah.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Referensi:

Al-Asybah wa al-Nazhair

Fawāid al-Janiyyah

 

 

Posting Komentar