Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Kaidah Al-Hudud Tasquth bi al-Syubuhat

Daftar Isi

Kaidah al-Hudud Tasquth bi al-Syubuhat

Kaidah Al-Hudud Tasquth bi al-Syubuhat juga merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah Al-Hudud Tasquth bi al-Syubuhat (segala macam had akan gugur dengan sebab ketidakjelasan).

Pengertian Had

Secara etimologi, had adalah pencegahan. Sedangkan secara terminologi, had diartikan dengan:

شيئ مقدر رتّبه الشرع على من ارتكب جريمة

“Sesuatu yang telah ditentukan oleh syara’ bagi orang yang melakukan kejahatan.”

Pengertian Syubhat

Syubuhat merupakan kata jamak dari syubhat, yang secara etimologi adalah kesamaran. Sedangkan secara terminologi, syubhat diartikan dengan:

ما جهل تحليله على الحقيقة وتحريمه على الحقيقة

“Sesuatu yang tidak diketahuikan kehalalan dan keharamannya secara pasti.”

Substansi Kaidah

Secara zahir, makna dari kaidah ini adalah segala macam had yang belum dipastikan kejelasannya (syubhat), maka dianggap gugur dan tidak berlaku. Namun syubhat yang dapat menggugurkan had adalah sebagai berikut:

1. Syubhat pada diri pelaku. Seperti seseorang yang berhubungan badan dengan wanita yang disangka istrinya sendiri.

2. Syubhat pada objek suatu peristiwa. Seperti seseorang yang berhubungan badan dengan hamba sahaya perempuan musytarak (kongsian).

3. Syubhat dalam metodologi hukum, yakni hukum yang dibolehkan menurut sebagian mazhab, namun diharamkan menurut sebagian mazhab yang lain. Seperti nikah mut’ah dan nikah tanpa wali atau tanpa saksi. Hal ini tentu hanya berlaku bagi mazhab yang mu’tabar.

Di samping itu, syubhat tidak dapat menggugurkan ta’zir (sanksi yang tidak sampai pada tingkatan had) dan menurut Qaffal fidyah karena fidyah terkandung gharamah (tanggungan harta) , berbeda halnya dengan kafarah karena disamakan dengan uqubah (sanksi yang bersifat fisik).

Dasar Kaidah

Hadis Nabi Muhammad SAW:

ادرؤوا الحدود بالشبهات

“Hindarilah hukuman-hukuman dengan karena ketidakjelasan.”

Dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:

ادرؤوا الحدود عن المسلمين مااستطعتم فإن وجدتم للمسلم مخرجا فخلّوا سبيله فإن الإمام لأن يخطئ فى العفو خير من أن يخطئ فى العقوبة

“Hindarilah hukuman-hukuman dari orang islam semampunya. Jika kamu menemukan jalan keluar, maka bebaskanlah mereka, karena sesungguhnya pemimpin itu lebih baik tersalah dalam memaafkan daripada tersalah dalam memberi hukuman.”

Adapun contoh dari kaidah ini, telah penulis singgung pada pembagian syubuhat yang dapat menggugurkan had.

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber:

Mawahib al-Saniyah

Idhah al-Qawaid


Posting Komentar