Kaidah Al-Hudud Tasquth bi al-Syubuhat
Kaidah al-Hudud Tasquth bi al-Syubuhat
Kaidah Al-Hudud Tasquth bi al-Syubuhat juga merupakan
bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan
yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya
pengecualian.
Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa
hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah Al-Hudud Tasquth bi
al-Syubuhat (segala macam had akan gugur dengan sebab ketidakjelasan).
Pengertian Had
Secara etimologi, had adalah pencegahan. Sedangkan secara
terminologi, had diartikan dengan:
شيئ مقدر رتّبه الشرع على من ارتكب جريمة
“Sesuatu
yang telah ditentukan oleh syara’ bagi orang yang melakukan kejahatan.”
Pengertian Syubhat
Syubuhat merupakan kata jamak dari syubhat, yang secara
etimologi adalah kesamaran. Sedangkan secara terminologi, syubhat diartikan
dengan:
ما جهل تحليله على الحقيقة وتحريمه على الحقيقة
“Sesuatu
yang tidak diketahuikan kehalalan dan keharamannya secara pasti.”
Substansi Kaidah
Secara zahir, makna dari kaidah ini adalah segala macam
had yang belum dipastikan kejelasannya (syubhat), maka dianggap gugur dan tidak
berlaku. Namun syubhat yang dapat menggugurkan had adalah sebagai berikut:
1. Syubhat pada
diri pelaku. Seperti seseorang yang berhubungan badan dengan wanita yang
disangka istrinya sendiri.
2. Syubhat pada
objek suatu peristiwa. Seperti seseorang yang berhubungan badan dengan hamba
sahaya perempuan musytarak (kongsian).
3. Syubhat dalam
metodologi hukum, yakni hukum yang dibolehkan menurut sebagian mazhab, namun
diharamkan menurut sebagian mazhab yang lain. Seperti nikah mut’ah dan nikah
tanpa wali atau tanpa saksi. Hal ini tentu hanya berlaku bagi mazhab yang
mu’tabar.
Di samping itu, syubhat tidak dapat menggugurkan ta’zir
(sanksi yang tidak sampai pada tingkatan had) dan menurut Qaffal fidyah karena
fidyah terkandung gharamah (tanggungan harta) , berbeda halnya dengan
kafarah karena disamakan dengan uqubah (sanksi yang bersifat fisik).
Dasar Kaidah
Hadis Nabi Muhammad SAW:
ادرؤوا الحدود بالشبهات
“Hindarilah
hukuman-hukuman dengan karena ketidakjelasan.”
Dalam hadis lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:
ادرؤوا الحدود عن المسلمين مااستطعتم فإن وجدتم للمسلم مخرجا فخلّوا سبيله فإن
الإمام لأن يخطئ فى العفو خير من أن يخطئ فى العقوبة
“Hindarilah
hukuman-hukuman dari orang islam semampunya. Jika kamu menemukan jalan keluar,
maka bebaskanlah mereka, karena sesungguhnya pemimpin itu lebih baik tersalah
dalam memaafkan daripada tersalah dalam memberi hukuman.”
Adapun contoh dari kaidah ini, telah penulis singgung
pada pembagian syubuhat yang dapat menggugurkan had.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Mawahib al-Saniyah
Idhah al-Qawaid
Posting Komentar