Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Al-Itsar bi al-Qurab Makruh (Kaidah)

Daftar Isi

Al-Itsar bi al-Qurab Makruh (Kaidah)

Kaidah Al-Itsar bi al-Qurab Makruh merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian, sebagaimana kaidah lainnya.

Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah Al-Itsar bi al-Qurab Makruh (memprioritaskan orang lain dalam urusan ibadah, hukumnya makruh).

Substansi Kaidah

Islam memandang bahwa ibadah adalah salah satu kebutuhan primer bagi setiap muslim, sehingga makruh hukumnya memprioritaskan orang lain dalam urusan ibadah, apalagi ia sendiri mampu melaksanakannya. Berbeda halnya selain ibadah, hukum memprioritaskannya pada orang lain itu disunatkan.

Disamping itu, terdapat beberapa pendapat para ulama terhadap hukum itsar (memprioritaskan orang lain) dalam ibadah. Namun Imam Suyuthi merangkum perbedaan ini dalam satu paket kualifikasi yang sesuai dengan kualitas objek hukum.

Kualifikasi tersebut adalah:

1. Jika itsar mengakibatkan tidak terlaksananya suatu ibadah yang bersifat wajib, maka hukumnya haram.

2. Jika itsar mengakibatkan tidak terlaksananya suatu ibadah yang bersifat sunat atau mendorong pekerjaan yang hukumnya makruh, maka hukumnya makruh.

3. Jika itsar mendorong terlaksananya suatu ibadah yang hukumnya khilaf aula, maka hukumnya khilaf aula.

Namun itsar pada selain unsur ibadah, dapat diklasifikasikan hukum sebagai berikut:

1. Wajib, seperti memberikan kesempatan minum pada orang lain yang sudah kehausan. Sedangkan yang memiliki air tidak merasa haus.

2. Mubah, seperti mementingkan orang lain yang tidak sedang membutuhkan bantuan.

3. Sunah, seperti ketika ada dua orang muslim yang sama-sama sangat membutuhkan air (bukan dalam kerangka ibadah), lalu salah satunya mendahulukan yang lain.

Dasar Kaidah

Landasan dari kaidah ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُوْنَ حَتَّى يُؤَخَّرُهُمُ اللهُ

“Tidak suatu kaum mengakhirkan diri (dari barisan awal) hingga Allah SWT mengakhirkan mereka dari rahmatnya.”

Imam Izzuddin mengatakan:

لا إيثار فى القربات فلا إيثار بماء الطهارة ولا ستر العورة ولا بالصف الأول لأن الغرض بالعبادات التعظيم والإجلال فمن آثربه فقد ترك إجلال الله وتعظيمه

“Tidak ada itsar dalam unsur ibadah. Maka tidak dibolehkan itsar pada air untuk bersuci, menutup aurat dan shah pertama, karena tujuan ibadah adalah membesarkan dan mengagungkan Allah SWT. Barangsiapa yang memprioritaskan orang lain, maka ia meninggalkan dalam membesarkan dan mengagungkan Allah SWT.”

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber: Idhah al-Qawaid

 


Posting Komentar