Al-Itsar bi al-Qurab Makruh (Kaidah)
Al-Itsar bi al-Qurab Makruh (Kaidah)
Kaidah Al-Itsar bi al-Qurab Makruh merupakan
bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga mencakup beberapa permasalahan
yang tidak terbatas pada satu bab. Namun juga tidak menutup kemungkinan adanya
pengecualian, sebagaimana kaidah lainnya.
Kali ini, penulis akan menjelaskan secara ringkas beberapa
hal yang berkaitan dengan kaidah ini, yakni kaidah Al-Itsar bi al-Qurab
Makruh (memprioritaskan orang lain dalam urusan ibadah, hukumnya makruh).
Substansi Kaidah
Islam memandang bahwa ibadah adalah salah satu kebutuhan
primer bagi setiap muslim, sehingga makruh hukumnya memprioritaskan orang lain
dalam urusan ibadah, apalagi ia sendiri mampu melaksanakannya. Berbeda halnya
selain ibadah, hukum memprioritaskannya pada orang lain itu disunatkan.
Disamping itu, terdapat beberapa pendapat para ulama
terhadap hukum itsar (memprioritaskan orang lain) dalam ibadah. Namun
Imam Suyuthi merangkum perbedaan ini dalam satu paket kualifikasi yang sesuai
dengan kualitas objek hukum.
Kualifikasi tersebut adalah:
1. Jika itsar
mengakibatkan tidak terlaksananya suatu ibadah yang bersifat wajib, maka
hukumnya haram.
2. Jika itsar
mengakibatkan tidak terlaksananya suatu ibadah yang bersifat sunat atau
mendorong pekerjaan yang hukumnya makruh, maka hukumnya makruh.
3. Jika itsar
mendorong terlaksananya suatu ibadah yang hukumnya khilaf aula, maka hukumnya
khilaf aula.
Namun itsar pada selain unsur ibadah, dapat
diklasifikasikan hukum sebagai berikut:
1. Wajib, seperti
memberikan kesempatan minum pada orang lain yang sudah kehausan. Sedangkan yang
memiliki air tidak merasa haus.
2. Mubah, seperti
mementingkan orang lain yang tidak sedang membutuhkan bantuan.
3. Sunah, seperti
ketika ada dua orang muslim yang sama-sama sangat membutuhkan air (bukan dalam
kerangka ibadah), lalu salah satunya mendahulukan yang lain.
Dasar Kaidah
Landasan dari kaidah ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُوْنَ حَتَّى يُؤَخَّرُهُمُ اللهُ
“Tidak
suatu kaum mengakhirkan diri (dari barisan awal) hingga Allah SWT mengakhirkan
mereka dari rahmatnya.”
Imam Izzuddin mengatakan:
لا إيثار فى القربات فلا إيثار بماء الطهارة ولا ستر العورة ولا بالصف الأول
لأن الغرض بالعبادات التعظيم والإجلال فمن آثربه فقد ترك إجلال الله وتعظيمه
“Tidak
ada itsar dalam unsur ibadah. Maka tidak dibolehkan itsar pada
air untuk bersuci, menutup aurat dan shah pertama, karena tujuan ibadah adalah
membesarkan dan mengagungkan Allah SWT. Barangsiapa yang memprioritaskan orang
lain, maka ia meninggalkan dalam membesarkan dan mengagungkan Allah SWT.”
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Posting Komentar