Sunah dan Makruh dalam Shalat (Fiqh Shalat)
Shalat merupakan sebuah ibadah yang dapat mencegah dari perbuatan
keji dan mungkar. Tentunya hal ini, bukanlah sembahyang yang hanya melengkapi syarat dan
rukun sehingga sah menurut syara.
Namun Shalat yang dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar adalah shalat yang
dikerjakan secara sempurna. Dalam artian shalat yang dikerjakan itu lengkap dengan segala kesunahannya dan
jauh daripada hal-hal yang dimakruhkan apa lagi haram.
Ini lah yang dinamakan dengan shalat yang sempurna sehingga dapat
mencegah seseorang dari perbuatan keji dan mungkar.
Kali ini penulis akan menjelaskan beberapa hal yang berkaitan
dengan sunah dalam shalat dan juga sesuatu yang dimakruhkan
dalam salat.
Simak penjelasannya berikut.
Sunah
Sunah dalam shalat terbagi 2, yaitu:
1. Ab’ad
2. Haiah
Sunah ab’ad
Sunnah abad adalah segala sunnah dalam sembahyang yang dapat ditutup dengan sujud
sahwi ketika lupa dikerjakan.
Sunah ab’ad diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tasyahud
awal
2. Qunut pada rakaat
kedua shalat subuh atau witir setengah akhir daripada bulan Ramadan
3. Berdiri
ketika qunut
4. Sholawat
kepada nabi setelah tasyahud yang pertama dan duduk
5. Sholawat
kepada keluarga setelah tasyahud akhir dan duduk
6. Keraguan
pada meninggalkan sebagian yang di atas
Untuk memahami sujud sahwi, silahkan baca di Penjelasan Lengkap Tentang Sujud Sahwi
Sunah Haiah
Suah haiah adalah sunah yang tidak dapat
ditutup dengan sujud sahwi ketika lupa karena tidak warid daripada Nabi
Muhammad SAW.
Adapun sunahnya adalah segala sunah yang
terdapat dalam shalat selain dari sunah ab’ad.
Silahkan dibaca di Tata Cara Pelaksanaan Shalat
Makruh
Sesuatu yang dimakruhkan dalam shalat adalah
sebagai berikut:
1. Menoleh wajah
tanpa tujuan.
2. Menghadapkan
pandangan ke langit.
3. Eletakkan
tangan pada mulut tanpa tujuan
4. Berdiri dengan
satu kaki
5. Menahan buang
air kecil/air besar
6. Di depan
makanan yang mengundang selera
7. Meludah
8. Meletakkan
tangan di pinggang
9. Terlalu
merendahkan kepala saat rukuk
10. Mengerjakan shalat
di kamar mandi
11. Mengerjakan shalat
di jalan
12. Mengerjakan shalat
di tempat pembuangan kotoran
13. Mengerjakan shalat
di gereja
14. Mengerjakan shalat
di penertakan onta
15. Mengerjakan shalat
di pemakaman yang suci
Wallahu A'lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Muin
Mihaj al-Thalibin
Posting Komentar