Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Penjelasan Tayamum (Fiqh Thaharah): Pengertian, Dalil, Sebab, Rukun, Syarat dan Ketentuan

Daftar Isi

Penjelasan Lengkap Tentang Tayamum

Tayamum adalah bagian dari rukhsah (keringanan) yang dibolehkan oleh Allah SWT dengan ketentuan tertentu.

Seseorang dengan beberapa halangan yang tidak dapat memakai air ketika bersuci, diringankan untuk boleh menggantikannya dengan tayamum

Nah, pada kesempatan ini penulis akan menjelaskan pengertian tayamum, dalil, sebab, rukun, syarat, ketentuan dan beberapa hal lain yang berkaitan dengan tayamum.

Mari simak uraian berikut.

Pengertian Tayamum

Secara bahasa tayamum diartikan dengan tujuan atau qasad. Sedangkan pada syara’, tayamum adalah meletakkan tanah pada wajah dan dua tangan dengan ketentuan tertentu.

Dalil Tayamum

Dalil tayamum sebelum ijma’ adalah firman Allah SWT (Al-Quran) dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Al-Quran

وإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أوْ عِلِى سَفَر أو جاءَ أحدٌ مِنْكُم مِن الْغائِط أو لَامَستُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوْ مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali daari buang air atau berhubungan badan dengan istri, lalu kamu tidak mendapatkan air maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang bersih.”

Hadis

جُعِلتْ لَنا الْأرْضُ كلُّها مسجِدا وتُرابُها طَهورًا

“Diciptakan untuk kita seluruh permukaan bumi sebagai mesjid dan tanah sebagai alat bersuci.”

Sebab Tayamum

Orang yang berhadas, junub, perempuan haid dan nifas, dibolehkan tayamum dengan sebab tidak ada air, baik secara hissi maupun syari’.

Tidak ada air secara hissi adalah air tidak ditemukan oleh panca indra yang lima.

Adapun maksud tidak ada air secara syar’i adalah air yang ditemukan oleh panca indra yang lima namun terdapat beberapa hajat atau uzur yang dibolehkan oleh syara’ untuk tidak memakainya dengan beberapa ketentuan.

Adapun hajat atau uzur yang dibolehkan untuk tidak memakai air adalah sebagai berikut:

1. Air digunakan untuk melepaskan dahaga makhluk hidup yang dilindungi, walaupun kebutuhannya di masa mendatang.

2. Harganya mahal dari harga pasaran.

3. Harganya sesuai dengan harga pasaran namun ia membutuhkannya untuk membayar hutang, biaya perjalanan dan nafkah.

4. Sakit yang dikhawatirkan hilangnya fungsi anggota tubuh bila menggunakan air. Begitu juga bertambah lama masa sembuh dan timbul parut buruk pada anggota yang terlihat.

Rukun Tayamum

Rukun tayamum adalah sebagai berikut:

1. Berniat untuk membolehkan sembahyang (tidak dibolehkan berniat untuk mengangkat hadas dan fardhu tayamum).

2. Memindahkan tanah kepada anggota tayamum

3. Menyapu wajah

4. Menyapu dua tangan hingga siku.

5. Tertib

Sunah Tayamum

Adapun sunah yang terdapat pada tayamum, di antaranya adalah:

1. Membaca bismillah

2. Menyapu wajah dan dua tangan dengan dua kali letakan.

3. Mendahului bagian paling atas daripada wajah

4. Mendahului yang kanan

5. Meringankan debu yang banyak dari kedua tangan dengan cara ditiup atau dikibas.

6. Berkesinambungan (muwalat) sebagaimana pada wudhu dan mandi.

7. Merenggangkan jari-jari pada awal dari setiap tepukan.

Syarat dan Ketentuan Tayamum

·  Wajib memindahkan tanah kepada anggota dengan sengaja.

Oleh karena itu, jika angin meniupnya hingga menyentuh anggota tayamum, lalu ia mengusap dan berniat maka tidak memadai.

Namun bila ia ditayamumkan oleh orang lain atas izinnya dan berniat maka itu dibolehkan dan memadai walaupun tanpa uzur.

·  Wajib menyertai niat pada awal pemindahan yang terjadi dengan tepukan hingga menyapu wajah

·  Wajib menyapu wajah dan dua tangan dengan dua kali tepukan, walaupun memungkinkan satu kali dengan menggunakan kain dan seumpamanya.

·  Wajib membuka cincin pada tepukan yang kedua.

·  Bila seseorang tayamum karena tidak ada air (secara hissi), kemudian ia menemukan atau melihatnya. Maka ketentuannya sebagai berikut:

Ø Jika tidak sedang melaksanakan shalat maka batal tayamum

Ø Jika sedang melaksanakan shalat yang tidak memadai atau tidak gugur dengan tayamum (seperti shalat orang yang muqim) maka batal shalatnya.

Ø Jika shalat yang sedang dilaksanakan memadai atau gugur dengan tayamum (seperti shalat orang yang sedang diperjalanan) maka shalatnya tidak batal. Namun diutamakan membatalkannya untuk berwudhu.

·  Tayamum hanya membolehkan satu shalat fardhu. Begitu juga dengan shalat nazar (shalat yang ditunaikan karena nazar).

·  Shalat sunah mutlaq dengan tayamum tidak boleh melebihi dari 2 rakaat, kecuali shalat sunah yang sudah diniatkan jumlah rakaatnya

·  Shalat jenazah lebih dari satu kali dengan tayamum, dibolehkan.

·  Tidak dibolehkan tayamum untuk shalat fardhu yang belum masuk waktunya. Begitu juga sunah yang memupunyai waktu tertentu.

Penjelasan

·  Jika seseorang lupa salah satu dari 5 shalat fardhu yang ia tinggalkan, boleh melaksanakan kelima-limanya dengan satu tayamum.

·  Jika seseorang lupa 2 shalat yang berbeda seperti ashar dan maghrib, boleh melaksanakan dari masing-masing shalat fardhu yang 5 dengan satu tayamum.

Dibolehkan juga 2 kali tayamum. Dalam artian ia melaksanakan 4 shalat fardhu secara berturut-turut (seperti shubuh, zhuhur, ashar dan magrib) dengan tayamum pertama dan dengan tayamum kedua untuk 4 shalat fardu yang tidak termasuk shalat pertama dengan tayamum yang pertama.

·  Bila seseorang tidak menemukan air dan juga tanah maka wajib mengerjakan shalat fardhu (untuk menghormati waktu) dan wajib diulangi.

·  Orang muqim yang bertayamum, wajib mengqadha shalatnya. Berbeda halnya dengan musafir kecuali maksiat dengan perjalanannya.

Namun bila seseorang muqim di padang pasir yang tandus dan lama, shalatnya dengan tayamum tidak wajib diulangi.

Jika musafir memasuki suatu kampung dan tidak ada air, shalatnya dengan tayamum wajib diulangi.

·  Seseorang yang bertayamum karena dingin, shalatnya wajib diulangi.

·  Jika seseorang bertayamum karena sakit yang tidak bisa terkena air pada seluruh anggota, shalatnya tidak wajib diulangi.

·  Jika seseorang bertayamum karena sakit hanya pada satu anggota dan tidak ada penutup, shalatnya tidak wajib diulangi, kecuali bila lukanya terdapat darah yang banyak.

·  Jika seseorang bertayamum karena sakit hanya pada satu anggota dan ada penutup, shalatnya tidak wajib diulangi bila diletakkan dalam keadaan suci.

Namun bila diletakkan dalam keadaan berhadas, wajib mencabutnya jika tidak dikhawatirkan bahaya.

Namun bila dikhawatirkan bahaya mencabutnya, shalatnya wajib diulangi serta menyapunya dengan air.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawaab...

Semoga bermanfaat...

 

 

Sumber:

Ianah al-Thalibin

Minhaj al-Thalibin

Kanz al-Raghibin

Posting Komentar