Penjelasan Tayamum (Fiqh Thaharah): Pengertian, Dalil, Sebab, Rukun, Syarat dan Ketentuan
Penjelasan Lengkap Tentang Tayamum
Tayamum adalah bagian dari rukhsah
(keringanan) yang dibolehkan oleh Allah SWT dengan ketentuan tertentu.
Seseorang dengan beberapa halangan yang tidak
dapat memakai air ketika bersuci, diringankan untuk boleh menggantikannya
dengan tayamum
Nah, pada kesempatan ini penulis akan
menjelaskan pengertian tayamum, dalil, sebab, rukun, syarat, ketentuan dan
beberapa hal lain yang berkaitan dengan tayamum.
Mari simak uraian berikut.
Pengertian Tayamum
Secara bahasa tayamum diartikan dengan tujuan
atau qasad. Sedangkan pada syara’, tayamum adalah meletakkan tanah pada wajah
dan dua tangan dengan ketentuan tertentu.
Dalil Tayamum
Dalil tayamum sebelum ijma’ adalah firman
Allah SWT (Al-Quran) dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Al-Quran
وإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أوْ عِلِى سَفَر أو جاءَ
أحدٌ مِنْكُم مِن الْغائِط أو لَامَستُمُ النِّساءَ فَلَمْ تَجِدُوْ مَاءً فَتَيَمَّمُوْا
صَعِيْدًا طَيِّبًا
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali daari buang air atau berhubungan badan dengan istri, lalu kamu tidak
mendapatkan air maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang bersih.”
Hadis
جُعِلتْ لَنا الْأرْضُ كلُّها مسجِدا وتُرابُها
طَهورًا
“Diciptakan untuk kita seluruh permukaan bumi sebagai mesjid dan
tanah sebagai alat bersuci.”
Sebab Tayamum
Orang yang berhadas, junub, perempuan haid dan
nifas, dibolehkan tayamum dengan sebab tidak ada air, baik secara hissi maupun
syari’.
Tidak ada air secara hissi adalah air tidak
ditemukan oleh panca indra yang lima.
Adapun maksud tidak ada air secara syar’i
adalah air yang ditemukan oleh panca indra yang lima namun terdapat beberapa
hajat atau uzur yang dibolehkan oleh syara’ untuk tidak memakainya dengan
beberapa ketentuan.
Adapun hajat atau uzur yang dibolehkan untuk tidak
memakai air adalah sebagai berikut:
1. Air digunakan untuk
melepaskan dahaga makhluk hidup yang dilindungi, walaupun kebutuhannya di masa
mendatang.
2. Harganya mahal dari
harga pasaran.
3. Harganya sesuai
dengan harga pasaran namun ia membutuhkannya untuk membayar hutang, biaya
perjalanan dan nafkah.
4. Sakit yang
dikhawatirkan hilangnya fungsi anggota tubuh bila menggunakan air. Begitu juga
bertambah lama masa sembuh dan timbul parut buruk pada anggota yang terlihat.
Rukun Tayamum
Rukun tayamum adalah sebagai berikut:
1. Berniat untuk membolehkan
sembahyang (tidak dibolehkan berniat untuk mengangkat hadas dan fardhu tayamum).
2. Memindahkan tanah
kepada anggota tayamum
3. Menyapu wajah
4. Menyapu dua
tangan hingga siku.
5. Tertib
Sunah Tayamum
Adapun sunah yang terdapat pada tayamum, di
antaranya adalah:
1. Membaca bismillah
2. Menyapu wajah
dan dua tangan dengan dua kali letakan.
3. Mendahului
bagian paling atas daripada wajah
4. Mendahului yang
kanan
5. Meringankan debu
yang banyak dari kedua tangan dengan cara ditiup atau dikibas.
6. Berkesinambungan
(muwalat) sebagaimana pada wudhu dan mandi.
7. Merenggangkan jari-jari
pada awal dari setiap tepukan.
Syarat dan Ketentuan Tayamum
· Wajib memindahkan tanah kepada anggota dengan
sengaja.
Oleh karena
itu, jika angin meniupnya hingga menyentuh anggota tayamum, lalu ia mengusap
dan berniat maka tidak memadai.
Namun bila ia ditayamumkan
oleh orang lain atas izinnya dan berniat maka itu dibolehkan dan memadai
walaupun tanpa uzur.
· Wajib menyertai niat pada awal pemindahan yang
terjadi dengan tepukan hingga menyapu wajah
· Wajib menyapu wajah dan dua tangan dengan dua kali
tepukan, walaupun memungkinkan satu kali dengan menggunakan kain dan seumpamanya.
· Wajib membuka cincin pada tepukan yang kedua.
· Bila seseorang tayamum karena tidak ada air
(secara hissi), kemudian ia menemukan atau melihatnya. Maka ketentuannya sebagai
berikut:
Ø Jika tidak
sedang melaksanakan shalat maka batal tayamum
Ø Jika sedang
melaksanakan shalat yang tidak memadai atau tidak gugur dengan tayamum (seperti
shalat orang yang muqim) maka batal shalatnya.
Ø Jika shalat yang
sedang dilaksanakan memadai atau gugur dengan tayamum (seperti shalat orang
yang sedang diperjalanan) maka shalatnya tidak batal. Namun diutamakan membatalkannya
untuk berwudhu.
· Tayamum hanya membolehkan satu shalat fardhu. Begitu
juga dengan shalat nazar (shalat yang ditunaikan karena nazar).
· Shalat sunah mutlaq dengan tayamum tidak boleh
melebihi dari 2 rakaat, kecuali shalat sunah yang sudah diniatkan jumlah
rakaatnya
· Shalat jenazah lebih dari satu kali dengan tayamum,
dibolehkan.
· Tidak dibolehkan tayamum untuk shalat fardhu
yang belum masuk waktunya. Begitu juga sunah yang memupunyai waktu tertentu.
Penjelasan
· Jika seseorang lupa salah satu dari 5 shalat
fardhu yang ia tinggalkan, boleh melaksanakan kelima-limanya dengan satu
tayamum.
· Jika seseorang lupa 2 shalat yang berbeda seperti
ashar dan maghrib, boleh melaksanakan dari masing-masing shalat fardhu yang 5 dengan
satu tayamum.
Dibolehkan juga
2 kali tayamum. Dalam artian ia melaksanakan 4 shalat fardhu secara
berturut-turut (seperti shubuh, zhuhur, ashar dan magrib) dengan tayamum
pertama dan dengan tayamum kedua untuk 4 shalat fardu yang tidak termasuk
shalat pertama dengan tayamum yang pertama.
· Bila seseorang tidak menemukan air dan juga
tanah maka wajib mengerjakan shalat fardhu (untuk menghormati waktu) dan wajib
diulangi.
· Orang muqim yang bertayamum, wajib mengqadha
shalatnya. Berbeda halnya dengan musafir kecuali maksiat dengan perjalanannya.
Namun bila
seseorang muqim di padang pasir yang tandus dan lama, shalatnya dengan tayamum
tidak wajib diulangi.
Jika musafir
memasuki suatu kampung dan tidak ada air, shalatnya dengan tayamum wajib diulangi.
· Seseorang yang bertayamum karena dingin, shalatnya
wajib diulangi.
· Jika seseorang bertayamum karena sakit yang tidak
bisa terkena air pada seluruh anggota, shalatnya tidak wajib diulangi.
· Jika seseorang bertayamum karena sakit hanya pada
satu anggota dan tidak ada penutup, shalatnya tidak wajib diulangi, kecuali
bila lukanya terdapat darah yang banyak.
· Jika seseorang bertayamum karena sakit hanya pada
satu anggota dan ada penutup, shalatnya tidak wajib diulangi bila diletakkan dalam
keadaan suci.
Namun bila
diletakkan dalam keadaan berhadas, wajib mencabutnya jika tidak dikhawatirkan bahaya.
Namun bila
dikhawatirkan bahaya mencabutnya, shalatnya wajib diulangi serta menyapunya
dengan air.
Wallahu A’lam bi al-Shawaab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Ianah al-Thalibin
Minhaj al-Thalibin
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar