Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Pembahasan Najis (Fiqh Thaharah): Jenis, Pembagian dan Cara Membersihkannya

Daftar Isi

Pembahasan Najis dan Cara Membersihkannya

Najis adalah suatu perkara yang mesti dihindari, baik dalam ibadah maupun di luar ibadah, baik itu keluar dari tubuh manusia ataupun tidak.

Najis juga merupakan bagian yang dapat membatalkan shalat karena salah satu dari syarat sahnya shalat adalah suci atau bersih daripada hadas dan najis.

Kali ini penulis akan menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan najis, yakni jenis, cara membersihkannya dan lain-lain.

Berikut penjelasannya.

Jenis Najis

Disebutkan di dalam kitab Minhaj Imam Nawawi bahwa jenis najis sebagai berikut:

1.  Segala yang memabukkan dan cair

2.  Anjing

3.  Babi

4.  Keturunan dari anjing atau babi

5.  Bangkai selain anak adam, ikan dan belalang

6.  Darah

7.  Nanah

8.  Muntahan dari perut (walaupun tidak berubah dari keadaan aslinya)

9.  Kotoran

10.Kencing

11.Mazi

12.Wadi

13.Sperma yang keluar dari selain anjing, babi dan juga keturunan dari salah satu

14.Susu dari hewan yang tidak halal dimakan

Mazi adalah cairan putih atau kuning tepung yang biasanya keluar dari kemaluan anak adam ketika bergejolak syahwat (libido) yang tidak kuat. Berbeda halnya dengan sperma.

Wadi adalah cairan putih yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau disaat membawa sesuatu yang berat.

Pembagian Najis

Dalam kitab Ianah disebutkan bahwa najis terbagi 4, yaitu:

1. Tidak dimaafkan pada pakaian dan air. Seperti kotoran dan kencing

2. Dimaafkan pada pakaian dan air. Seperti najis yang tidak terlihat oleh mata

3. Dimaafkan pada pakaian namun tidak pada air. Seperti darah yang sedikit

4. Dimaafkan pada air namun tidak pada pakaian. Seperti bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir

Cara Membersihkan Najis

Jika dilihat dari urutan hukum dan cara membersihkannya, najis terbagi 3, yaitu:

1. Mughallazah

2. Mukhaffafah

3. Mutawassithah

Mughallazah

Mughallazah adalah najis yang berat. Seperti anjing, babi dan keturunan dari keduanya atau salah satu.

Sesuatu yang bernajis dengan sebab sentuhan daripada najis mughallazah, disucikan dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya bercampur dengan tanah yang suci dan tidak bercampur dengan benda cair.

Mukhaffafah

Mughallazah adalah najis yang ringan, seperti kencing anak kecil laki-laki (tidak perempuan) di bawah umur 2 tahun yang belum mengkonsumsi apapun selain susu ibunya.

Sesuatu yang bernajis dengan sebab sentuhan daripada najis mukhaffafah, cukup dengan memercikkan air.

Mutawassithah

Mughallazah adalah najis yang menengahi antara mughallazah dan mukhaffafah. Dalam artian najis mutawassithah selain daripada najis mughallazah dan mukhaffafah.

Sesuatu yang bernajis dengan sebab sentuhan daripada najis mutawaasithah, disucikan dengan cara berikut:

·   Jika najis berupa zat maka wajib menghilangkan rasanya dan dimaafkan bila tersisa warna atau bau yang sulit dihilangkan (dianjurkan juga untuk menghilangkannya)

Namun bila tersisa keduanya secara bersamaan maka wajib dihilangkan karena hal itu dapat mengindikasi kepada masih tersisanya zat najis

·   Jika najis tidak berupa zat, cukup mengalirkan air di atasnya satu kali

Najis yang Bisa Kembali Suci

Najis yang dapat kembali suci adalah sebagai berikut:

·   Khamar yang berubah menjadi cuka

·   Kulit bangkai

Perubahan yang dimaksudkan pada khamar adalah perubahan dengan sendirinya (tanpa memasukkan sesuatu yang lain ke dalamnya) dan juga dengan memindahkan dari sinar matahari ke tempat yang teduh, begitu juga sebaliknya.

Adapun kulit bangkai, ia bisa disucikan dengan cara samak.

Samak adalah membuang lendir dengan sesuatu yang tajam seperti pohon, tidak dengan sinar matahari dan tanah karena kulit tersebut akan kembali busuk bila direndam ke dalam air.

Keterangan

·   Bagian yang terpisah dari makhluk hidup sama seperti bangkainya dalam hal suci dan najis.

·   Segumpal darah, daging dan lendir kemaluan manusia tidak digolongkan najis.

·   Najis yang berbentuk cairan tidak dapat disucikan

 

Semoga bermanfaat....

 

 

Sumber:

Kasyifah al-Saja

Fath al-Muin

Ianah al-Thalibin

Minhaj al-Thalibin

Kanz al-Raghibin

 

Posting Komentar