Pembahasan Najis (Fiqh Thaharah): Jenis, Pembagian dan Cara Membersihkannya
Pembahasan Najis dan Cara Membersihkannya
Najis adalah suatu perkara yang mesti
dihindari, baik dalam ibadah maupun di luar ibadah, baik itu keluar dari tubuh
manusia ataupun tidak.
Najis juga merupakan bagian yang dapat membatalkan
shalat karena salah satu dari syarat sahnya shalat adalah suci atau bersih daripada
hadas dan najis.
Kali ini penulis akan menjelaskan persoalan
yang berkaitan dengan najis, yakni jenis, cara membersihkannya dan lain-lain.
Berikut penjelasannya.
Jenis Najis
Disebutkan di dalam kitab Minhaj Imam Nawawi
bahwa jenis najis sebagai berikut:
1. Segala yang
memabukkan dan cair
2. Anjing
3. Babi
4. Keturunan dari anjing
atau babi
5. Bangkai selain
anak adam, ikan dan belalang
6. Darah
7. Nanah
8. Muntahan dari
perut (walaupun tidak berubah dari keadaan aslinya)
9. Kotoran
10.Kencing
11.Mazi
12.Wadi
13.Sperma yang
keluar dari selain anjing, babi dan juga keturunan dari salah satu
14.Susu dari hewan
yang tidak halal dimakan
Mazi adalah cairan putih atau kuning tepung
yang biasanya keluar dari kemaluan anak adam ketika bergejolak syahwat (libido)
yang tidak kuat. Berbeda halnya dengan sperma.
Wadi adalah cairan putih yang biasanya keluar setelah
buang air kecil atau disaat membawa sesuatu yang berat.
Pembagian Najis
Dalam kitab Ianah disebutkan bahwa najis
terbagi 4, yaitu:
1. Tidak dimaafkan
pada pakaian dan air. Seperti kotoran dan kencing
2. Dimaafkan pada
pakaian dan air. Seperti najis yang tidak terlihat oleh mata
3. Dimaafkan pada
pakaian namun tidak pada air. Seperti darah yang sedikit
4. Dimaafkan pada air
namun tidak pada pakaian. Seperti bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir
Cara Membersihkan Najis
Jika dilihat dari urutan hukum dan cara
membersihkannya, najis terbagi 3, yaitu:
1. Mughallazah
2. Mukhaffafah
3. Mutawassithah
Mughallazah
Mughallazah adalah najis yang berat. Seperti anjing,
babi dan keturunan dari keduanya atau salah satu.
Sesuatu yang bernajis dengan sebab sentuhan
daripada najis mughallazah, disucikan dengan tujuh kali basuhan yang salah
satunya bercampur dengan tanah yang suci dan tidak bercampur dengan benda cair.
Mukhaffafah
Mughallazah adalah najis yang ringan, seperti kencing
anak kecil laki-laki (tidak perempuan) di bawah umur 2 tahun yang belum mengkonsumsi
apapun selain susu ibunya.
Sesuatu yang bernajis dengan sebab sentuhan
daripada najis mukhaffafah, cukup dengan memercikkan air.
Mutawassithah
Mughallazah adalah najis yang menengahi antara
mughallazah dan mukhaffafah. Dalam artian najis mutawassithah selain daripada
najis mughallazah dan mukhaffafah.
Sesuatu yang bernajis dengan sebab sentuhan
daripada najis mutawaasithah, disucikan dengan cara berikut:
· Jika najis berupa zat maka wajib menghilangkan
rasanya dan dimaafkan bila tersisa warna atau bau yang sulit dihilangkan (dianjurkan
juga untuk menghilangkannya)
Namun bila
tersisa keduanya secara bersamaan maka wajib dihilangkan karena hal itu dapat
mengindikasi kepada masih tersisanya zat najis
· Jika najis tidak berupa zat, cukup mengalirkan
air di atasnya satu kali
Najis yang Bisa Kembali Suci
Najis yang dapat kembali suci adalah sebagai
berikut:
· Khamar yang berubah menjadi cuka
· Kulit bangkai
Perubahan yang dimaksudkan pada khamar adalah
perubahan dengan sendirinya (tanpa memasukkan sesuatu yang lain ke dalamnya)
dan juga dengan memindahkan dari sinar matahari ke tempat yang teduh, begitu
juga sebaliknya.
Adapun kulit bangkai, ia bisa disucikan dengan
cara samak.
Samak adalah membuang lendir dengan sesuatu
yang tajam seperti pohon, tidak dengan sinar matahari dan tanah karena kulit
tersebut akan kembali busuk bila direndam ke dalam air.
Keterangan
· Bagian yang terpisah dari makhluk hidup sama
seperti bangkainya dalam hal suci dan najis.
· Segumpal darah, daging dan lendir kemaluan manusia
tidak digolongkan najis.
· Najis yang berbentuk cairan tidak dapat
disucikan
Semoga bermanfaat....
Sumber:
Kasyifah al-Saja
Fath al-Muin
Ianah al-Thalibin
Minhaj al-Thalibin
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar