Membaca Takbir Ketika Mengkhatamkan Al-Quran: Hukum, Sebab, Shigat dan Tempatnya
Membaca Takbir Ketika Mengkhatamkan Al-Quran
Membaca takbir tentu hukumnya sah-sah saja, selama tidak pada tempat yang
diharamkan. Namun, takbir ketika mengkhatamkan bacaan Al-Quran merupakan bagian
dari rutinitas yang sering kita temukan dikalangan masyarakat.
Tentu hal ini tidak semata-mata karena membaca takbir itu dibolehkan.
Namun, mempunyai hukum, sebab dan lafaz/shigat tertentu.
Pada kesempatan kali ini, penulis akan menjelaskan tentang bagaimana hukum
membaca takbir saat itu, apa sebabnya dan bagaimana bentuk lafaznya.
Mari simak penjelasan berikut.
Hukum
Hukum membaca takbir saat mengkhatamkan Al-Quran disunnahkan.
Dapat dipahami bahwa seseorang yang membaca takbir disaat telah
mengkhatamkan Al-Quran mendapatkan pahala dan tidak berdosa bila ditinggalkan.
Sebab
Adapun sebab membaca takbir setelah mengkhatamkan Al-Quran terdapat
beberapa pendapat.
Sebagian ulama mengatakan karena Nabi Muhammad SAW membacakan takbir bagi
bacaan malaikat jibril ketika turunnya surah al-Dhuha.
Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari Allah SWT secara berangsur-angsur,
sehingga sebagian wahyu berselang beberapa hari hingga beberapa minggu.
Hal ini, membuat Nabi Muhammad SAW dihina oleh orang-orang musyrik dengan
mengatakan bahwa Allah telah marah dan tidak menghiraukan Nabi Muhammad SAW.
Dari kejadian ini, datang lah malaikat jibril menurunkan wahyu, yakni surah
al-Dhuha dan membacanya.
Lalu Nabi Muhammad SAW membaca takbir karena membenarkan perbuatannya yang
menunggu-nunggu wahyu daripada Allah SWT dan juga mendustakan perkataan dari
orang-orang kafir yang telah menghinanya.
Shigat
Sighat/lafaz takbir adalah:
اللّÙ‡َ Ø£َÙƒْبَر
Dibaca sebelum basmalah (Bismillahirrahmanirrahim), yakni:
اللّÙ‡َ Ø£َÙƒْبَر
بسم اللّÙ‡ الرّØمن الرّØيم
Di dalam riwayat dengan menambahkan tahlil sebelum bacaan takbir, yakni:
لا إله إلّا
اللّÙ‡ واللّÙ‡ أكبر بسم اللّÙ‡ الرّØمن الرّØيم
Sebagian ulama menambahkan tahmid setelah takbir, yakni:
لا إله إلّا
اللّÙ‡ واللّÙ‡ أكبر وللّÙ‡ الْØمد بسم اللّÙ‡ الرّØمن الرّØيم
Tempat (Permulaan dan Penghabisan)
Adapun tempat yang disunnahkan membaca takbir dimulai setelah selesai
membaca surah al-Dhuha dan diakhiri setelah selesai membaca surah al-Nas.
Demikian lah penjelasan singkat tentang hukum, sebab, shigat dan tempat
membaca takbir ketika mengkhatamkan AL-Quran.
Sumber: Hidayah al-Mustafid
Posting Komentar