Bagaimanakah Sebenarnya Sujud Tilawah dan Sujud Syukur itu?
Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca ayat
sajadah, baik itu di dalam shalat ataupun di luar shalat.
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika mendapatkan nikmat
dan lain-lain. Hal ini dilakukan sebagai rasa terima kasih kepada Allah atas
nikmat yang telah diberikan.
Di sini penulis ingin mengajak teman-teman untuk mempelajari kembali
bagaimanakah sujud tilawah dan sujud syukur itu sebenarnya.
Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca ayat
tilawah atau ayat sajadah, baik dalam sembahyang ataupun di luar sembahyang.
Tata Cara Sujud Tilawah
Sujud boleh dilakukan di dalam shalat dan di luar shalat.
Dalam Shalat
Jika dilakukan di dalam shalat maka tata caranya adalah dengan
bertakbir ketika turun untuk sujud dan bangkit dari sujud dengan tanpa
mengangkat kedua tangan.
Di Luar Shalat
Jika dilakukan di luar shalat maka tata caranya sebagai berikut:
1. Berniat untuk melakukan sujud tilawah
2. Takbiratul ihram serta mengangkat kedua tangannya
3. Bertakbir ketika hendak turun dengan tanpa mengangkat tangan
4. Sujud satu kali seperti sujud shalat
5. Mengangkat kepalanya dengan takbir
6. Salam
Tempat Sujud Tilawah
Sujud tilawah terdapat 14 tempat, yaitu:
· Surah al-Hajj (2 tempat)
· Surah al-a’raf
· Surah al-Ra’du
· Surah al-Nahl
· Surah al-Isra
· Surah Maryam
· Surah al-Furqan
· Surah al-Naml
· Alif Lam Mim Tanzil
· Hamim al-Sajadah
· Surah al-Najm
· Surah al-Insyiqaq
· Iqra`
Imam Ibnu Hajar mengatakan: “hikmah melakukan sujud pada ini tempat
adalah pujian bagi orang yang sujud dan celaan bagi orang yang tidak sujud.”
Bacaan Sujud
Disunahkan ketika sujud untuk membaca:
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ
بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْن
Dalil Sujud Tilawah
Terdapat banyak dalil yang menjelaskan hukum dan kelebihan sujud.
Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa
Nabi Muhammad SAW bersabda:
إذا قَرَأَ ابنُ آدمَ السّجدةَ اعْتَزَلَ الشَّيطانُ يبكي يقول ياويله
أُمِرَ ابنُ آدمَ بالسجود فسجد فله الجنه و أُمِرْتُ بالسجود فَأَبَيْتُ فَلِي
النّار
“Apabila anak adam membaca ayat sajadah maka syaitan menyingkir dan
menangis seraya berkata: celaka lah aku. Anak adam diperintahkan sujud dan
mereka pun sujud maka mereka akan masuk syurga. Sedangkan aku ketika diperintahkan
sujud, aku enggan melakukannya maka aku dimasukkan ke dalam neraka.”
Pengertian Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan di luar shalat. Seandainya
seseorang mengerjakannya dalam shalat maka shalatnya batal.
Sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat atau terhindar
daripada bahaya.
Disebutkan di dalam kitab Muharrar dan Raudhah seperti syarah Kabir
bahwa kejadian tersebut datang dari jalan yang tidak disangka-sangka.
Imam Ruyani mengatakan di dalam kitab Bahar bahwa nikmat yang
datang itu seperti kelahiran anak atau mendapat harta. Adapun bahaya yang terhindar
itu seperti selamat dari keruntuhan dan tenggelam.
Sujud syukur juga disunahkan ketika melihat orang yang tertimpa
musibah atau orang menampakkan kemaksiatannya.
Dalil Sujud Syukur
Diriwayatkan daripada Abu Daud dan selainnya bahwa Nabi Muhammad
SAW apabila didatangi sesuatu yang menggembirakan maka beliau sujud. Adapun
redaksi hadisnya adalah sebagai berikut:
أنّه صلى الله عليه وسلم كان إذا جاءه شيءٌ يَسُرُّهُ خَرَّ ساجدا
Imam Hakim pernah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW
pernah sujud ketika melihat orang yang cacat.
Sujud itu dilakukan karena bersyukur diselamatkan daripada penyakit
tersebut.
Redaksinya sebagai berikut:
أنّه صلى الله عليه وسلم سجدَ لِرؤيةِ زَمِنٍ
Tata Cara Sujud Syukur
Adapun tata cara sujud syukur sama seperti sujud tilawah.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Sujud Sahwi
Keterangan
· Surah Shad (ص) tidak tercantum bagian
dari ayat tilawah sehingga disunahkan sujud bila dibaca dalam shalat, akan
tetapi ia merupakan ayat sujud syukur di luar sembahyang. Tidak boleh dilakukan
dalam shalat dan dapat membatalkan shalat jika dilakukan di dalamnya bagi orang
yang mengetahuinya.
Namun bila seandainya seseorang tidak
mengetahuinya maka disunahkan untuk sujud sahwi.
· Disunnahkan Sujud tilawah bagi
pembaca, orang yang sengaja mendengar dan orang yang mendengar. Namun lebih
diutamakan bagi orang mendengar dengan sebab sujudnya pembaca.
· Jika dibaca dalam shalat maka imam
dan orang yang shalat sendiri disunahkan sujud karena bacaannya. Sedangkan
makmum wajib untuk mengikuti imam.
Maka jika imamnya sujud dan ia tidak
mengikutinya maka batal lah shalatnya, begitu juga sebaliknya.
· Disyaratkan segala yang terdapat
dalam syarat-syarat shalat. Seperti bersuci daripada hadas dan najis, menutup
aurat dan menghadap kiblat.
· Jika berulang-ulang membaca ayat
tilawah maka disunahkan untuk sujud bagi sekaliannya.
· Bila seseorang tidak sujud dan
berselang waktu yang lama maka tidak lagi disunahkan sujud.
· Sujud syukur tidak disunahkan untuk
nikmat yang terus-menerus. Seperti nikmat mendengar, melihat dan lain-lain.
· Disunahkan menampakkan sujud syukur
bagi orang yang memperlihatkan kemaksiatannya agar dia bertobat. Berbeda halnya
ketika melihat orang cacat agar terhindar dari rasa tersinggung.
· Sujud syukur dan sujud tilawah boleh
dilaksanakan di atas kendaraan bagi orang yang musafir
· Tidak dibolehkan membaca ayat
sajadah dengan tujuan untuk sujud dalam sembahyang atau pada waktu yang makruh,
bahkan bila dibaca dalam sembahyang dengan tujuan untuk sujud dapat membatalkan
shalat kecuali menyertai dengan tujuan yang lain.
· Tidak dibolehkan taqarrub (mendekatkan
diri kepada Allah) melalui sujud dengan tanpa sebab, sekalipun setelah
melaksanakan shalat.
· Bila seseorang luput (terlewatkan)
untuk sujud maka tidak disunahkan qadha.
Wallhu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Muin
Ianah al-Thalibin
Minhaj al-Thalibin
Kanz al-Raghibin
Hasyiah al-Qulyubi
Posting Komentar