Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Bagaimanakah Sebenarnya Sujud Tilawah dan Sujud Syukur itu?

Daftar Isi

Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah, baik itu di dalam shalat ataupun di luar shalat.

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika mendapatkan nikmat dan lain-lain. Hal ini dilakukan sebagai rasa terima kasih kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan.

Di sini penulis ingin mengajak teman-teman untuk mempelajari kembali bagaimanakah sujud tilawah dan sujud syukur itu sebenarnya.

Pengertian Sujud Tilawah

Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca ayat tilawah atau ayat sajadah, baik dalam sembahyang ataupun di luar sembahyang.

Tata Cara Sujud Tilawah

Sujud boleh dilakukan di dalam shalat dan di luar shalat.

Dalam Shalat

Jika dilakukan di dalam shalat maka tata caranya adalah dengan bertakbir ketika turun untuk sujud dan bangkit dari sujud dengan tanpa mengangkat kedua tangan.

Di Luar Shalat

Jika dilakukan di luar shalat maka tata caranya sebagai berikut:

1. Berniat untuk melakukan sujud tilawah

2. Takbiratul ihram serta mengangkat kedua tangannya

3. Bertakbir ketika hendak turun dengan tanpa mengangkat tangan

4. Sujud satu kali seperti sujud shalat

5. Mengangkat kepalanya dengan takbir

6. Salam

Tempat Sujud Tilawah

Sujud tilawah terdapat 14 tempat, yaitu:

·   Surah al-Hajj (2 tempat)

·   Surah al-a’raf

·   Surah al-Ra’du

·   Surah al-Nahl

·   Surah al-Isra

·   Surah Maryam

·   Surah al-Furqan

·   Surah al-Naml

·   Alif Lam Mim Tanzil

·   Hamim al-Sajadah

·   Surah al-Najm

·   Surah al-Insyiqaq

·   Iqra`

Imam Ibnu Hajar mengatakan: “hikmah melakukan sujud pada ini tempat adalah pujian bagi orang yang sujud dan celaan bagi orang yang tidak sujud.”

Bacaan Sujud

Disunahkan ketika sujud untuk membaca:

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْن

Dalil Sujud Tilawah

Terdapat banyak dalil yang menjelaskan hukum dan kelebihan sujud.

Di antaranya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

إذا قَرَأَ ابنُ آدمَ السّجدةَ اعْتَزَلَ الشَّيطانُ يبكي يقول ياويله أُمِرَ ابنُ آدمَ بالسجود فسجد فله الجنه و أُمِرْتُ بالسجود فَأَبَيْتُ فَلِي النّار

“Apabila anak adam membaca ayat sajadah maka syaitan menyingkir dan menangis seraya berkata: celaka lah aku. Anak adam diperintahkan sujud dan mereka pun sujud maka mereka akan masuk syurga. Sedangkan aku ketika diperintahkan sujud, aku enggan melakukannya maka aku dimasukkan ke dalam neraka.”

Pengertian Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan di luar shalat. Seandainya seseorang mengerjakannya dalam shalat maka shalatnya batal.

Sujud syukur disunnahkan ketika mendapatkan nikmat atau terhindar daripada bahaya.

Disebutkan di dalam kitab Muharrar dan Raudhah seperti syarah Kabir bahwa kejadian tersebut datang dari jalan yang tidak disangka-sangka.

Imam Ruyani mengatakan di dalam kitab Bahar bahwa nikmat yang datang itu seperti kelahiran anak atau mendapat harta. Adapun bahaya yang terhindar itu seperti selamat dari keruntuhan dan tenggelam.

Sujud syukur juga disunahkan ketika melihat orang yang tertimpa musibah atau orang menampakkan kemaksiatannya.

Dalil Sujud Syukur

Diriwayatkan daripada Abu Daud dan selainnya bahwa Nabi Muhammad SAW apabila didatangi sesuatu yang menggembirakan maka beliau sujud. Adapun redaksi hadisnya adalah sebagai berikut:

أنّه صلى الله عليه وسلم كان إذا جاءه شيءٌ يَسُرُّهُ خَرَّ ساجدا

Imam Hakim pernah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah sujud ketika melihat orang yang cacat.

Sujud itu dilakukan karena bersyukur diselamatkan daripada penyakit tersebut.

Redaksinya sebagai berikut:

أنّه صلى الله عليه وسلم سجدَ لِرؤيةِ زَمِنٍ

Tata Cara Sujud Syukur

Adapun tata cara sujud syukur sama seperti sujud tilawah.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Sujud Sahwi

Keterangan

·  Surah Shad (ص) tidak tercantum bagian dari ayat tilawah sehingga disunahkan sujud bila dibaca dalam shalat, akan tetapi ia merupakan ayat sujud syukur di luar sembahyang. Tidak boleh dilakukan dalam shalat dan dapat membatalkan shalat jika dilakukan di dalamnya bagi orang yang mengetahuinya.

Namun bila seandainya seseorang tidak mengetahuinya maka disunahkan untuk sujud sahwi.

·   Disunnahkan Sujud tilawah bagi pembaca, orang yang sengaja mendengar dan orang yang mendengar. Namun lebih diutamakan bagi orang mendengar dengan sebab sujudnya pembaca.

·   Jika dibaca dalam shalat maka imam dan orang yang shalat sendiri disunahkan sujud karena bacaannya. Sedangkan makmum wajib untuk mengikuti imam.

Maka jika imamnya sujud dan ia tidak mengikutinya maka batal lah shalatnya, begitu juga sebaliknya.

·   Disyaratkan segala yang terdapat dalam syarat-syarat shalat. Seperti bersuci daripada hadas dan najis, menutup aurat dan menghadap kiblat.

·   Jika berulang-ulang membaca ayat tilawah maka disunahkan untuk sujud bagi sekaliannya.

·   Bila seseorang tidak sujud dan berselang waktu yang lama maka tidak lagi disunahkan sujud.

·   Sujud syukur tidak disunahkan untuk nikmat yang terus-menerus. Seperti nikmat mendengar, melihat dan lain-lain.

·   Disunahkan menampakkan sujud syukur bagi orang yang memperlihatkan kemaksiatannya agar dia bertobat. Berbeda halnya ketika melihat orang cacat agar terhindar dari rasa tersinggung.

·   Sujud syukur dan sujud tilawah boleh dilaksanakan di atas kendaraan bagi orang yang musafir

·   Tidak dibolehkan membaca ayat sajadah dengan tujuan untuk sujud dalam sembahyang atau pada waktu yang makruh, bahkan bila dibaca dalam sembahyang dengan tujuan untuk sujud dapat membatalkan shalat kecuali menyertai dengan tujuan yang lain.

·   Tidak dibolehkan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) melalui sujud dengan tanpa sebab, sekalipun setelah melaksanakan shalat.

·   Bila seseorang luput (terlewatkan) untuk sujud maka tidak disunahkan qadha.

 

Wallhu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

 

Sumber:

Fath al-Muin

Ianah al-Thalibin

Minhaj al-Thalibin

Kanz al-Raghibin

Hasyiah al-Qulyubi

 

 

Posting Komentar