Apa itu Ushul Fiqh?
Berbeda halnya
dengan Fiqh yang mesti terkadang sulit, tetapi karena relatif dibutuhkan dan
bersentuhan dengan keseharian, Fiqh masih menjadi daya tarik tersendiri.
Apa sebenarnya
Ushul Fiqh itu?
Untuk menjawab
persoalan ini, kita harus terlebih dulu mengetahui apa itu Ushul dan apa itu
Fiqh karena “Ushul Fiqh” adalah dua kosa kata yang terdiri dari “Ushul”
dan “Fiqh”.
Pengertian Ushul
Lafaz “أصول”
merupakan bentuk jamak dari mufrad lafaz “أصل”. Secara
bahasa “ashl” adalah sesuatu di atasnya terbangun yang lain. Artinya, “ashl”
adalah pokok dasar atau pondasi.
Seperti pondasi
dari sebuah rumah, yang dibangun di atasnya beberapa tiang, tembok, atap dan
lain-lain. Secara istilah “ashl” memiliki beberapa pengertian, di antaranya:
1. Dalil (dalil).
Seperti contoh:
الأصل فى هذه
المسئلة الكتاب والسنة
Artinya: “dalil
pada persoalan ini adalah Al-Quran dan hadis”.
Dari uraian di
atas dapat dipahami bahwa yang dimaksudkan “ashl” di sini adalah dalil.
2. Dominan (rujhan).
Seperti contoh:
الأصل فى الكلام
الحقيقة
Artinya: “yang
unggul dalam perkataan adalah hakikat”
3. Kaidah yang
berlaku (al-Qa’idah al-Mustamirrah). Seperti contoh:
إباحة الميتة
للمضطر على خلاف لأصل
Artinya:
“pembolehan bangkai bagi orang dalam keadaan darurat menyalahi kaidah yang
berlaku”.
4. Objek yang
menjadi sumber terjadinya qiyas (al-Shurah al-Maqis ‘Alaih). Contohnya:
الخمر هو الأصل
والنبيذ هو فرعه بجامع الإسكار
Artinya: “khamar
adalah sumber pengqiasan sedangkan nabidz sesuatu yang disamakan dengan
titik kesamaan memabukkan”.
Pengertian Fiqh
Lafaz “Fiqh”
secara bahasa diartikan dengan pemahaman (al-Fahm). Sedangkan secara
istilah diartikan dengan:
معرفة الأحكام
الشرعية التي طريقها الإجتهاد
Artinya:
“pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ dengan metode pengambilannya melalui
ijtihad”.
Dari definisi
di atas, dapat kita pahami bahwa fiqh adalah ilmu yang membicarakan tentang
hukum syara’. Artinya, hukum akal dan lain-lain bukanlah persoalan yang dibahas
di dalam ilmu fiqh.
Pengetahuan
hukum syara’ ini harus melalui metode yang dinamakan ijtihad, tentu yang bisa
berkiprah di dalamnya hanyalah para mujtahid. Hal ini mengecualikan pengetahuan
seorang muqallid karena pengetahuan mereka tentang
hukum-hukum syara’ bukan dengan cara ijtihad, tetapi dengan cara mengikuti
mujtahid.
Definisi
“Ushul” dan “Fiqh” yang telah dijelaskan di atas, dapat kita pahami secara
zahir bahwa “Ushul Fiqh” merupakan dasar atau pondasi dari Fiqh. Namun pengertian
ini dinamakan dengan makna idhafi karena menggunakan pengertian dengan
makna harfiah dan juga dengan pola susunan kalimatnya yang bersifat idhafah.
Adapun
pengertiannya sebagai nama bagi sebuah disiplin ilmu adalah pengertian dengan
makna laqabi.
Pengertian Ushul Fiqh
Lalu apa
pengertian Ushul Fiqh dengan melihat bahwa ia merupakan sebuah disiplin ilmu?
Hal ini tentu sudah dijelaskan oleh para ulama, khususnya dalam kitab Ushul
Fiqh. Di antaranya adalah:
أصول الفقه أدلة
الفقه الإجمالية وطرق استفادة جزئياتها وحال مستفيدها وقيل معرفتها
Artinya: “Ushul
Fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang bersifat global, teori pengambilannya serta
karakteristik operatornya. Menurut satu pendapat, Ushul Fiqh adalah pengenalan
terhadap hal tersebut”.
Dalil Ijmali
Lalu apa yang
dimaksudkan dengan dalil-dalil fiqh yang bersifat global (ijmali)? Dalil
ijmali adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum yang belum berkaitan
dengan suatu kasus.
Contoh, amar
mutlak secara hakikat menunjukkan wajib, nahi mutlak secara hakikat
menunjukkan haram dan lain-lain.
Metode Pengambilan Dalil Ijmali
Adapun metode
pengambilan dalil ijmali adalah sebuah teori yang digunakan oleh seorang
mujtahid ketika terjadinya kontradiksi antara beberapa dalil. Seperti persoalan
am, khas, nasakh dan lain-lain yang tentu akan kita
temukan ketika mempelajarinya.
Karakteristik Pengambilan Dalil Ijmali
Karakteristik
operator atau pun orang yang mengambil faidah dari dalil ijmali adalah
persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang supaya bisa berkiprah di
dalamnya, hal ini sering disebut dengan kriteria mujtahid.
Referensi:
- Lathaif al-Isyarat
- Lubb al-Ushul
Posting Komentar