Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Apa itu Ushul Fiqh?

Daftar Isi

Dalam sebuah lembaga pesantren, tentunya Ushul Fiqh dan Fiqh merupakan sebuah disiplin ilmu yang tercantum dalam kurikulum yang baku. Walaupun tergolong sulit karena faktor jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, Ushul Fiqh tetaplah merupakan disiplin ilmu yang harus ada dalam jajaran kurikulum pembelajaran di pesantren.

Berbeda halnya dengan Fiqh yang mesti terkadang sulit, tetapi karena relatif dibutuhkan dan bersentuhan dengan keseharian, Fiqh masih menjadi daya tarik tersendiri.

Apa sebenarnya Ushul Fiqh itu?

Untuk menjawab persoalan ini, kita harus terlebih dulu mengetahui apa itu Ushul dan apa itu Fiqh karena “Ushul Fiqh” adalah dua kosa kata yang terdiri dari “Ushul” dan “Fiqh”.

Pengertian Ushul

Lafaz “أصول” merupakan bentuk jamak dari mufrad lafaz “أصل”. Secara bahasa “ashl” adalah sesuatu di atasnya terbangun yang lain. Artinya, “ashl” adalah pokok dasar atau pondasi.

Seperti pondasi dari sebuah rumah, yang dibangun di atasnya beberapa tiang, tembok, atap dan lain-lain. Secara istilah “ashl” memiliki beberapa pengertian, di antaranya:

1.   Dalil (dalil). Seperti contoh:

الأصل فى هذه المسئلة الكتاب والسنة

Artinya: “dalil pada persoalan ini adalah Al-Quran dan hadis”.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa yang dimaksudkan “ashl” di sini adalah dalil.

2.   Dominan (rujhan). Seperti contoh:

الأصل فى الكلام الحقيقة

Artinya: “yang unggul dalam perkataan adalah hakikat”

3.   Kaidah yang berlaku (al-Qa’idah al-Mustamirrah). Seperti contoh:

إباحة الميتة للمضطر على خلاف لأصل

Artinya: “pembolehan bangkai bagi orang dalam keadaan darurat menyalahi kaidah yang berlaku”.

4.   Objek yang menjadi sumber terjadinya qiyas (al-Shurah al-Maqis ‘Alaih). Contohnya:

الخمر هو الأصل والنبيذ هو فرعه بجامع الإسكار

Artinya: “khamar adalah sumber pengqiasan sedangkan nabidz sesuatu yang disamakan dengan titik kesamaan memabukkan”.

Pengertian Fiqh

Lafaz “Fiqh” secara bahasa diartikan dengan pemahaman (al-Fahm). Sedangkan secara istilah diartikan dengan:

معرفة الأحكام الشرعية التي طريقها الإجتهاد

Artinya: “pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ dengan metode pengambilannya melalui ijtihad”.

Dari definisi di atas, dapat kita pahami bahwa fiqh adalah ilmu yang membicarakan tentang hukum syara’. Artinya, hukum akal dan lain-lain bukanlah persoalan yang dibahas di dalam ilmu fiqh.

Pengetahuan hukum syara’ ini harus melalui metode yang dinamakan ijtihad, tentu yang bisa berkiprah di dalamnya hanyalah para mujtahid. Hal ini mengecualikan pengetahuan seorang muqallid karena pengetahuan mereka tentang hukum-hukum syara’ bukan dengan cara ijtihad, tetapi dengan cara mengikuti mujtahid.

Definisi “Ushul” dan “Fiqh” yang telah dijelaskan di atas, dapat kita pahami secara zahir bahwa “Ushul Fiqh” merupakan dasar atau pondasi dari Fiqh. Namun pengertian ini dinamakan dengan makna idhafi karena menggunakan pengertian dengan makna harfiah dan juga dengan pola susunan kalimatnya yang bersifat idhafah.

Adapun pengertiannya sebagai nama bagi sebuah disiplin ilmu adalah pengertian dengan makna laqabi.

Pengertian Ushul Fiqh

Lalu apa pengertian Ushul Fiqh dengan melihat bahwa ia merupakan sebuah disiplin ilmu? Hal ini tentu sudah dijelaskan oleh para ulama, khususnya dalam kitab Ushul Fiqh. Di antaranya adalah:

أصول الفقه أدلة الفقه الإجمالية وطرق استفادة جزئياتها وحال مستفيدها وقيل معرفتها

Artinya: “Ushul Fiqh adalah dalil-dalil fiqh yang bersifat global, teori pengambilannya serta karakteristik operatornya. Menurut satu pendapat, Ushul Fiqh adalah pengenalan terhadap hal tersebut”.

Dalil Ijmali

Lalu apa yang dimaksudkan dengan dalil-dalil fiqh yang bersifat global (ijmali)? Dalil ijmali adalah kaidah-kaidah yang bersifat umum yang belum berkaitan dengan suatu kasus.

Contoh, amar mutlak secara hakikat menunjukkan wajib, nahi mutlak secara hakikat menunjukkan haram dan lain-lain.

Metode Pengambilan Dalil Ijmali

Adapun metode pengambilan dalil ijmali adalah sebuah teori yang digunakan oleh seorang mujtahid ketika terjadinya kontradiksi antara beberapa dalil. Seperti persoalan am, khas, nasakh dan lain-lain yang tentu akan kita temukan ketika mempelajarinya.

Karakteristik Pengambilan Dalil Ijmali

Karakteristik operator atau pun orang yang mengambil faidah dari dalil ijmali adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang supaya bisa berkiprah di dalamnya, hal ini sering disebut dengan kriteria mujtahid.

 

Referensi:

  • Lathaif al-Isyarat
  • Lubb al-Ushul 

Posting Komentar