Kaidah ketiga: Al-Masyaqqah Tajlib al-Taisir
![]() |
Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taisir |
Kehidupan
yang diajalani oleh manusia tidak selamanya mulus dan sesuai dengan harapan. Terkadang
banyak persoalan yang menghimpit dan harus bergelut dengan beragam peristiwa
yang membutuhkan kesabaran yang tinggi.
Sudah
menjadi sunnatullah roda kehidupan adakalanya sedih, senang, khawatir dan
seterusnya. Sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil alamin dan
kemaslahatan umat maka Islam hadir denga memperhatikan penuh persoalan-persoakan
kesulitan yang dihadapi manusia.
Kaidah
inilah yang menjembatani bahwa kesulitan-kesulitan yang dialami seorang muslim,
baik dalam persoalan ibadah maupun muamalah sosial akan diterapkan kemudahan
pada objek yang dibebankan kepadanya.
Landasan Dalil Kaidah
1. al-Quran
Dalam
alquran banyak menyebutkan tentang keringanan-keringanan yang diberikan kepada
manusia. Sebagaimana yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ
ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.
Dalam
surat al-Hajj ayat 78, Allah SWT juuga menyinggung tentang keringanan dalam
beragama.
وَمَا
جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ
Artinya:
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.
Dan
banyak ayat-ayat lain yang menerangkan adanya toleransi dan dispensasi dalam syariat
pada hal-hal yang memberatkan manusia seperti dalam surat al-Nisa ayat 28,
surat al-Maidah ayat 6.
2. Hadis
Sebenarnya
banyak sekali hadis sebagai pondasi dan terbangunnnya kaidah ini. di antaranya
adalah:
انما
بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين
Artinya:
“kalian semua (kaum muslimin dengan perantaraan
nabi) diutus untuk membri kemudahan tidak untuk menyulitkan.” (H.R. bukhari dan
muslim)
Dalam
hadis lain riwayat Imam Ahmad, Rasulullah saw bersabda bahkan sampai mengulang
tiga kali. Beliau bersabda:
ان
دين الله يسر ثلاثا
Artinya:
“Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya agama Allah adalah agama yang mudah.”
Banyak
hadis-hadis lain yang tidak penulis sebutkan di sini. Menurut Imam al-Munawi,
maksud dari agama yang mudah adalah agama yang tidak memebebani dosa dan tidak memberatkan
umatnya yang sedang menghadapi kesulitan.
Definisi Masyaqqah
Masyaqqah
secara bahasa artinya sulit, berat dan yang semakna dengannya. Adapun secara istilah,
Imam Syatibi memberikan empat makna yaitu:
1. Masyaqqah dimaknai dengan umum, meliputi hal-hal yang mampu dilakukan olehh
mukallaf atau tidak.
2. Masyaqqah dimaknai sebagai perbuatan yang sebenarnya mampu dikerjakan manusia,
tetapi kalau dikerjakan akan menyebabkannya kesulitan yang berat.
3. Masyaqqah dalam pengertian kesulitan yang tidak sampai keluar dari kebiasaan
umum.
4. Masyaqqah yang dimaknai sebagai melawan hawa nafsu.
Karakteristik Masyaqqah
Imam
al-Sayuthi membagikan karakteristik masyaqqah (kesulitan) secara umum kepada
dua pembagian pokok, yaitu;
1. Masyaqqah yang tidak menggugurkan kewajiban ibadah seperti melakukan perjalanan
haji ke baitullah, berjihad dan lain-lain.
2. Masyaqqah yang dapat menggugurkan kewajiban. Masyaqqah ini ada terbagi kepada
tiga tingkatan:
a. Masyaqqah a’la (masyaqqah yang sangat
berat dan umumnya sulit ditanggung). Contohnya seperti kekhawatiran terhadap
keselamatan jiwa, harta benda, keturunan dan lain-lain.
b. Masyaqqah adna (masyaqqah yang sangat ringan).
Seperti sedang mengalami pilek, pusing, pegal-pegal dan lain-lainnya, maka
masyaqqah tersebut tidak menggugurkan ibadah seseorang.
c. Masyaqqah al-mutawassitah (masyaqqah
pertengahan) yaitu masyaqqah yang berada di antara dua level masyaqaah di atas.
Sebab-Sebab Adanya Takhfif (Keringanan) Dalam Ibadat
Adapun
sebab-sebab diringankan oleh syara’ dalam ibadah atau pun lainnya ada tujuh
yaitu:
1. Safar
2. Sakit
3. Pemaksaan
4. Lupa
5. Tidak mengetahui hukum
6. Sukar ditinggalkan seperti umum bala
7. Kurang dalam pandangan syara’ seperti
kurang akal dan lain-lain
6 Bentuk Takhfif Dalam Syariat
Syaikh
izzuddin bin abd al-Salam berkata bahwa bentuk-bentuk takhfif dalam syara’ ada
enam yaitu:
1. Takhfif Isqath yaitu takhfif dengan
digugurkan kewjiban seperti digugurkan kewajiban haji apabila tidak mampu dan
lain-lain.
2. Takhfif Ibdal yaitu takhfif dengan diganti
yang lain seperti tidak mampu mendapatkan air untuk berwudhu maka diganti
dengan tayammum.
3. Takhfif taqdim yaitu takhfif dengan diperbolehkannya
mendahulukan ibadah seperti shalat jamak taqdim
4. Takhfif ta’khir yaitu takhfif dengan diperbolehkannya
menterakhirkan ibadah seperti shalat jamak ta’khir.
5. Takhfif tarkhis yaitu takhfif dengan cara
diberi kemudahan seperti diperbolehkan makan bangkai bagi orang yang mudharat
yang mengancam jiwa kalau tidak memakannya.
6. Takhfif tanqis yaitu takhfif dengan
diberikan pengurangan dalam ibadah seperti musafir diperbolehkan qashar shalat
menjadi dua rakaat yang sebelumnya empat rakaat.
Pembagian Rukhsah
Rukhsah
ada terbagi beberapa pembagian yaitu:
1. Rukhsah wajib seperti memakan bangkai yang
dikhawatirkan akan mengancam jiwanya.
2. Rukhsah sunat seperti qashar shalat
aapabila telah menempuh perjalanan tiga marhalah.
3. Rukhsah mubah seperti melakukan transaksi
dengan cara akad salam dan lain-lain
4. Rukhsah yang lebih utama ditinggalkan
yaitu seperti rukhsah untuk mengusap sepatu
5. Rukhsah makruh yaitu seperti mengqashar
shalat yang belum sampai jarak perjalanan tiga marhalah.
Kaidah-Kaidah Senada
Sebagaimana
yang telah kita ketahui bahwa setiap kaidah dasar memiliki kaidah-kaidah cabang
yang senada dengan substansi kaidah dasar.
Adapun
kaidah-kaidah senada tersebut adalah
1. Kaidah pertama
اذا
ضاق الامر اتسع
Ketika
sesuatu menjadi sempit, maka hukumnya menjdai luas (ringan)
2. Kaidah kedua
اذا
اتسع الامر ضاق
Ketika
sesuatu dalam keadaan lapang, maka hukumnya menjadi sempit (ketat).
3. Kaidah ketiga
كل
ما تجاوز عن حده انعكس الى ضده
Setiap
sesuatu yang sudah melewati batas kewajaran, memiliki hukum sebaliknya.
Sumber:
Idhah
al-Qawaid
Asybah
wa al-Nazhair
Posting Komentar