Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Kaidah ketiga: Al-Masyaqqah Tajlib al-Taisir

Daftar Isi

Kaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taisir

Kehidupan yang diajalani oleh manusia tidak selamanya mulus dan sesuai dengan harapan. Terkadang banyak persoalan yang menghimpit dan harus bergelut dengan beragam peristiwa yang membutuhkan kesabaran yang tinggi.

Sudah menjadi sunnatullah roda kehidupan adakalanya sedih, senang, khawatir dan seterusnya. Sebagai agama yang membawa misi rahmatan lil alamin dan kemaslahatan umat maka Islam hadir denga memperhatikan penuh persoalan-persoakan kesulitan yang dihadapi manusia.

Kaidah inilah yang menjembatani bahwa kesulitan-kesulitan yang dialami seorang muslim, baik dalam persoalan ibadah maupun muamalah sosial akan diterapkan kemudahan pada objek yang dibebankan kepadanya.

Landasan Dalil Kaidah

1. al-Quran

Dalam alquran banyak menyebutkan tentang keringanan-keringanan yang diberikan kepada manusia. Sebagaimana yang tertera dalam surat al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”.

Dalam surat al-Hajj ayat 78, Allah SWT juuga menyinggung tentang keringanan dalam beragama.

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ

Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”.

Dan banyak ayat-ayat lain yang menerangkan adanya toleransi dan dispensasi dalam syariat pada hal-hal yang memberatkan manusia seperti dalam surat al-Nisa ayat 28, surat al-Maidah ayat 6.

2. Hadis

Sebenarnya banyak sekali hadis sebagai pondasi dan terbangunnnya kaidah ini. di antaranya adalah:

انما بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين

Artinya: “kalian semua (kaum muslimin  dengan perantaraan nabi) diutus untuk membri kemudahan tidak untuk menyulitkan.” (H.R. bukhari dan muslim)

Dalam hadis lain riwayat Imam Ahmad, Rasulullah saw bersabda bahkan sampai mengulang tiga kali. Beliau bersabda:

ان دين الله يسر ثلاثا

 

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya agama Allah adalah agama yang mudah.”

Banyak hadis-hadis lain yang tidak penulis sebutkan di sini. Menurut Imam al-Munawi, maksud dari agama yang mudah adalah agama yang tidak memebebani dosa dan tidak memberatkan umatnya yang sedang menghadapi kesulitan.

Definisi Masyaqqah

Masyaqqah secara bahasa artinya sulit, berat dan yang semakna dengannya. Adapun secara istilah, Imam Syatibi memberikan empat makna yaitu:

1. Masyaqqah dimaknai dengan umum, meliputi hal-hal yang mampu dilakukan olehh mukallaf atau tidak.

2. Masyaqqah dimaknai sebagai perbuatan yang sebenarnya mampu dikerjakan manusia, tetapi kalau dikerjakan akan menyebabkannya kesulitan yang berat.

3. Masyaqqah dalam pengertian kesulitan yang tidak sampai keluar dari kebiasaan umum.

4. Masyaqqah yang dimaknai sebagai melawan hawa nafsu.

Karakteristik Masyaqqah

Imam al-Sayuthi membagikan karakteristik masyaqqah (kesulitan) secara umum kepada dua pembagian pokok, yaitu;

1. Masyaqqah yang tidak menggugurkan kewajiban ibadah seperti melakukan perjalanan haji ke baitullah, berjihad dan lain-lain.

2. Masyaqqah yang dapat menggugurkan kewajiban. Masyaqqah ini ada terbagi kepada tiga tingkatan:

a. Masyaqqah a’la (masyaqqah yang sangat berat dan umumnya sulit ditanggung). Contohnya seperti kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa, harta benda, keturunan dan lain-lain.

b. Masyaqqah adna (masyaqqah yang sangat ringan). Seperti sedang mengalami pilek, pusing, pegal-pegal dan lain-lainnya, maka masyaqqah tersebut tidak menggugurkan ibadah seseorang.

c. Masyaqqah al-mutawassitah (masyaqqah pertengahan) yaitu masyaqqah yang berada di antara dua level masyaqaah di atas.

Sebab-Sebab Adanya Takhfif (Keringanan) Dalam Ibadat

Adapun sebab-sebab diringankan oleh syara’ dalam ibadah atau pun lainnya ada tujuh yaitu:

1. Safar

2. Sakit

3. Pemaksaan

4. Lupa

5. Tidak mengetahui hukum

6. Sukar ditinggalkan seperti umum bala

7. Kurang dalam pandangan syara’ seperti kurang akal dan lain-lain

6 Bentuk Takhfif Dalam Syariat

Syaikh izzuddin bin abd al-Salam berkata bahwa bentuk-bentuk takhfif dalam syara’ ada enam yaitu:

1. Takhfif Isqath yaitu takhfif dengan digugurkan kewjiban seperti digugurkan kewajiban haji apabila tidak mampu dan lain-lain.

2. Takhfif Ibdal yaitu takhfif dengan diganti yang lain seperti tidak mampu mendapatkan air untuk berwudhu maka diganti dengan tayammum.

3. Takhfif taqdim yaitu takhfif dengan diperbolehkannya mendahulukan ibadah seperti shalat jamak taqdim

4. Takhfif ta’khir yaitu takhfif dengan diperbolehkannya menterakhirkan ibadah seperti shalat jamak ta’khir.

5. Takhfif tarkhis yaitu takhfif dengan cara diberi kemudahan seperti diperbolehkan makan bangkai bagi orang yang mudharat yang mengancam jiwa kalau tidak memakannya.

6. Takhfif tanqis yaitu takhfif dengan diberikan pengurangan dalam ibadah seperti musafir diperbolehkan qashar shalat menjadi dua rakaat yang sebelumnya empat rakaat.

Pembagian Rukhsah

Rukhsah ada terbagi beberapa pembagian yaitu:

1. Rukhsah wajib seperti memakan bangkai yang dikhawatirkan akan mengancam jiwanya.

2. Rukhsah sunat seperti qashar shalat aapabila telah menempuh perjalanan tiga marhalah.

3. Rukhsah mubah seperti melakukan transaksi dengan cara akad salam dan lain-lain

4. Rukhsah yang lebih utama ditinggalkan yaitu seperti rukhsah untuk mengusap sepatu

5. Rukhsah makruh yaitu seperti mengqashar shalat yang belum sampai jarak perjalanan tiga marhalah.

Kaidah-Kaidah Senada

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa setiap kaidah dasar memiliki kaidah-kaidah cabang yang senada dengan substansi kaidah dasar.

Adapun kaidah-kaidah senada tersebut adalah

1. Kaidah pertama

اذا ضاق الامر اتسع

Ketika sesuatu menjadi sempit, maka hukumnya menjdai luas (ringan)

2. Kaidah kedua

اذا اتسع الامر ضاق

Ketika sesuatu dalam keadaan lapang, maka hukumnya menjadi sempit (ketat).

3. Kaidah ketiga

كل ما تجاوز عن حده انعكس الى ضده

Setiap sesuatu yang sudah melewati batas kewajaran, memiliki hukum sebaliknya.

 

 

Sumber:

Idhah al-Qawaid

Asybah wa al-Nazhair

 

 


Posting Komentar