Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Kaidah: Al-Harim Lah Hukmu Ma Huwa Harim Lah

Daftar Isi

Kaidah: al-Harim Lah Hukmu Ma Huwa Harim Lah

Kaidah Al-Harim Lah Hukmu Ma Huwa Harim Lah merupakan bagian dari kaidah Aghlabiyah. Kaidah ini juga merupakan kaidah kulliyah yang mencakup beberapa permasalahan yang tidak terbatas pada satu bab. Namun tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.

Oleh sebab itu, kaidah ini dinamakan kaidah Kulliyah Aghlabiyah (universal representatif). Berbeda dengan kaidah Kulliyah Kubra yang bersifat universal komprehensif.

Kali ini, penulis akan menjelaskan kaidah pertama dari kaidah Aghlabiyah, yakni kaidah Al-Harim Lah Hukmu Ma Huwa Harim Lah (garis pembatas memiliki hukum seperti yang dibatasi).

Substansi Kaidah

Setiap sesuatu memiliki batasan. Contoh sederhananya, batasan lengan adalah siku, batasan rumah adalah pagar, batasan paha adalah lutut dan seterusnya.

Dalam hukum Islam, diskursus mengenai pembatas segala sesuatu tidak luput dari perhatiannya. Mayoritas hukum formal dalam permasalahan yang berkaitan dengan batasan (harim) itu dirangkum secara baik dalam kaidah ini.

Imam Zarkasyi mengatakan:

الحريم يدخل فى الواجب والحرام والمكروه وكل محرّم له حريم يحيط به والحريم هو المحيط بالحرام كالفخذين فإنهما حريم للعورة الكبرى

Harim adalah sesuatu mencakupi kepada perkara yang wajib, haram dan makruh. Setiap yang diharamkan itu memiliki batasan (harim) yang meliputinya. Harim adalah yang meliputi bagi yang haram. Seperti dua paha. Sungguh keduanya itu batasan (harim) bagi aurat yang besar.”

Maka kaidah ini menjelaskan bahwa seluruh harim dari masing-masing sesuatu, mengikuti hukum dari sesuatu tersebut.

Dalil Kaidah

Dalil kaidah ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

إن الحلال بين وإن الحرام بين وبينهما أمور مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat sesuatu yang masih samar (syubhat)yang tidak banyak orang mengetahuinya. Barangsiapa menjauhi syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terperosok ke dalam syubhat, maka ia telah terjerumus ke dalam keharaman. sebagaimana seorang pengembala yang menggiring ternaknya di sekitar tanah larangan. Dikhawatirkan akat terjerambab ke dalamnya.”

Di dalam Al-Qur’an. Allah SWT juga menegaskan untuk tidak mendekati batasan-batasannya (larangan). Seperti dalam Q.S. Al-Baqarah: 187:

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَا

“Itulah batasan-batasan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”

Furu’ Kaidah

Di antara beberapa furu’ dari kaidah ini adalah:

1. Wajib membasuh bagian dari kepala ketika membasuh wajah, supaya sempurna basuhan wajah.

2. Haram istimta’ (bersenggama) dengan sesuatu di antara pusat dan lutut saat haid (menstuasi) karena diharamkan kemaluannya.

Pengecualian Kaidah

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa setiap kaidah Aghlabiyah terdapat beberapa persoalan hukum yang dikecualikan.

Adapun persoalan hukum yang dikecualikan dari kaidah ini di antaranya adalah:

1. Dibolehkan istimta’ di antara dua bokong perempuan sebagaimana dibolehkan pada zhahir dubur, sekalipun diharamkan wata`.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat.....

 

Referensi:

Idhah al-Qawaid

Formulasi Nalar Fiqh

 

 

Posting Komentar